logo
×

Rabu, 21 November 2018

Cemari Lingkungan, Polisi Diminta Ambil Tindakan Hukum ke Pemkot Bekasi

Cemari Lingkungan, Polisi Diminta Ambil Tindakan Hukum ke Pemkot Bekasi

NUSANEWS - Koalisi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (KAWALI) meminta pihak Kepolisian RI dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk segera melakukan penyelidikan terkait tindak pidana pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi.

Hal ini terungkap setelah KAWALI mengungkap kesalahan fatal yang dilakukan Pemerintah Kota Bekasi terkait Pembuangan air limbah Lindi/Leachet TPA Sumur Batu ke Kali Asem, tanpa sterilisasi terlebih dahulu.

“Pencemaran ini menurut kami adalah tindakan yang fatal, ini termasuk tindakan pidana dan sudah selayaknya atas kejadian ini Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Polda Metro Jaya harus melakukan pemeriksaan dan tindakan hukum terhadap pelangaran ini,” ujar Direktur Eksekutif Nasional KAWALI, Puput TD Putra, di Bekasi, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (21/11).

“Begitu juga Pihak Direktorat (kementerian KLHK) terkait harus melakukan tindakan tegas atas tindakan Pemerintah bekasi Kota khususnya pada Pengelola TPA Sumur Batu yang sudah melakukan kesalahan Prosedur dalam Pegelolaan TPA Sumur Batu,” imbuh dia.

Kata Puput, sementara dalam beberapa kesempatan, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan untuk menjaga baku mutu air kali Asem dari Pencemaran air Leachet TPST Bantar Gebang yang di kelola oleh Pihak DKI Jakarta. Fakta lain, lanjut Puput, Pemkot Bekasi juga melakukan tindak Pencemaran dengan membuang Air Lindi/Leachate TPA Sumur Batu langsung ke Kali Asem.

“Di mulai pada Sabtu, 17 November 2018, hasil investigasi kami mendapati ada dugaan pelangaraan berat yang mengakibat pencemaran unsur B3 langsung ke air kali Asem,disamping unsur polutan lainnya.Tindakan ini di duga dilakukan sudah berkali kali sebelum diketahui oleh masyarakat dan KAWALI,” kata

Untuk diketahui, Kali Asem adalah kali yang berada di wilayah Kota Bekasi, pencemaran yang dilakukan dengan sengaja bukan saja merusak kesehatan kandungan air sungai, namun dapat juga mengakibatkan terganggunya kesehatan masyarakat Kecamatan Bantargebang, baik yang timbul dari dampak pencemaran air tanah dan air minum yang dikonsumsi oleh masyarakat.

Untuk itu, KAWALI mendorong Polda Metro Jaya melakukan Tindakan hukum atas pelanggaran yang di lakukan dengan sengaja oleh pihak Pemerintah Bekasi Kota khusus Unit Pengelolahan di TPA Sumur Batu yang telah melakukan pelangaran berat terhadap tercemarnya lingkungan kali Bekasi.

“Jelas peristiwa ini membuktikan kegagalan pengelolaan di TPA Sumur Batu, kami menghimbau dan meminta BPK dan Inspektorat terkait mengaudit penggunaan keuangan disetiap penggunaan anggaran dalam pengelolaan TPA SUMUR BATU,” tandas Puput.

“Karena dampak pencemaran sungai dari air lindi ini tentunya merusak kondisi ekosistem lingkungan di sungai Bekasi, pencemaran ini tentunya di keluhkan oleh masyarakat berdampak dan sebuah pelangaran HAM berat terhadap warga terdampak, karna lingkungan yang baik dan berkelanjutan adalah Hak Asasi setiap warga negara,” seru Puput.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: