logo
×

Rabu, 21 November 2018

Parah! Pemkot Bekasi Buang Limbah TPA Sumur Batu Tanpa Sterilisasi

Parah! Pemkot Bekasi Buang Limbah TPA Sumur Batu Tanpa Sterilisasi

NUSANEWS - Koalisi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (KAWALI) mengungkap kesalahan fatal yang dilakukan Pemerintah Kota Bekasi terkait Pembuangan air limbah Lindi/Leachet TPA Sumur Batu ke Kali Asem, tanpa sterilisasi terlebih dahulu.

“Di mulai pada Sabtu, 17 November 2018, hasil investigasi kami mendapati ada dugaan pelangaraan berat yang mengakibat pencemaran unsur B3 langsung ke air kali Asem,disamping unsur polutan lainnya.Tindakan ini di duga dilakukan sudah berkali kali sebelum diketahui oleh masyarakat dan KAWALI,” Direktur Eksekutif Nasional KAWALI, Puput TD Putra, di Bekasi, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (21/11).

Kata Puput, sementara dalam beberapa kesempatan, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan untuk menjaga baku mutu air kali Asem dari Pencemaran air Leachet TPST Bantar Gebang yang di kelola oleh Pihak DKI Jakarta. Fakta lain, lanjut Puput, Pemkot Bekasi juga melakukan tindak Pencemaran dengan membuang Air Lindi/Leachate TPA Sumur Batu langsung ke Kali Asem.

“Pencemaran ini menurut kami adalah tindakan yang fatal, ini termasuk tindakan pidana dan sudah selayaknya atas kejadian ini Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Polda Metro Jaya harus melakukan pemeriksaan dan tindakan hukum terhadap pelangaran ini, ujar Puput.

“Begitu juga Pihak Direktorat (kementerian KLHK) terkait harus melakukan tindakan tegas atas tindakan Pemerintah bekasi Kota khususnya pada Pengelola TPA Sumur Batu yang sudah melakukan kesalahan Prosedur dalam Pegelolaan TPA Sumur Batu,” imbuh dia.

Untuk diketahui, Kali Asem adalah kali yang berada di wilayah Kota Bekasi, pencemaran yang dilakukan dengan sengaja bukan saja merusak kesehatan kandungan air sungai, namun dapat juga mengakibatkan terganggunya kesehatan masyarakat Kecamatan Bantargebang, baik yang timbul dari dampak pencemaran air tanah dan air minum yang dikonsumsi oleh masyarakat.

Untuk itu, KAWALI mendorong Polda Metro Jaya melakukan Tindakan hukum atas pelanggaran yang di lakukan dengan sengaja oleh pihak Pemerintah Bekasi Kota khusus Unit Pengelolahan di TPA Sumur Batu yang telah melakukan pelangaran berat terhadap tercemarnya lingkungan kali Bekasi.

“Jelas peristiwa ini membuktikan kegagalan pengelolaan di TPA Sumur Batu, kami menghimbau dan meminta BPK dan Inspektorat terkait mengaudit penggunaan keuangan disetiap penggunaan anggaran dalam pengelolaan TPA SUMUR BATU,” tandas Puput.

“Karena dampak pencemaran sungai dari air lindi ini tentunya merusak kondisi ekosistem lingkungan di sungai Bekasi, pencemaran ini tentunya di keluhkan oleh masyarakat berdampak dan sebuah pelangaran HAM berat terhadap warga terdampak, karna lingkungan yang baik dan berkelanjutan adalah Hak Asasi setiap warga negara,” seru Puput.

Landasan hukum

UU RI No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup :

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12
(dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

(3) PP RI No.20 tahun 1990 tentang pengendalian pencemaran air. PP RI No. 18 tahun 1999 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). PP RI No.19 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara dan/atau perusakan laut PP RI no. 27 tahun 1999 tentang amdal

“Tegakan Peraturan dan berikan sangsi tegas kepada pelaku pencemaran lingkungan berdasarkan pasal 90 ayat (1) UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah berwenang meminta ganti rugi pada pelaku pencemaran,” kata Deputi 2 Advokasi dan pengembangan Sumber Daya KAWALI, Rusdi Legowo.

Rusdi menambahakan, merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 13/2011, nilai ganti rugi itu dapat dihitung dari akumulasi biaya pemulihan lingkungan, karena adanya kerugian ekosistem, serta kerugian lainya terhadap organisme perairan yg mengakibatkan akan terganggunya proses kehidupan organisme dan mahluk hidup lainnya.

RESIKO PIDANA PEJABAT LINGKUNGAN HIDUP

Pasal 111 UU no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkunan Hidup
(1) Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 112 UU no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkunan Hidup
Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Dan Sanksi-sanksi hukum administrasi tersebut dilakukan oleh pemerintah/ pejabat tata usaha negara terhadap para pelanggar hukum lingkungan administrasi. Persoalan akan timbul jika terjadi pelanggaran lingkungan tetapi pejabat tata usaha negara yang berwenang tidak menjalankan kewenangannya dalam menjatuhkan sanksi. Dengan kata lain, pejabat tersebut mendiamkan saja terjadinya pelanggaran bahkan secara diam-diam merestui kegiatan yang melanggar tersebut. Misalnya, sebuah rencana kegiatan usaha yang wajib melakukan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), tetapi ternyata kegiatan itu telah berdiri atau beroperasi tanpa melalui AMDAL dan pejabat yang berwenang ternyata tetap mengeluarkan izin usaha bagi kegiatan tersebut. Untuk itu, UUPPLH memberikan peluang kepada setiap orang untuk mengajukan gugatan tata usaha negara kepada pejabat pemerintah yang berwenang tersebut.

Dalam UUPPLH juga dimungkinkan untuk mengajukan gugatan perdata pada pelaku pencemar dan perusakan lingkungan hidup. Gugatan tersebut hanya dapat ditempuh apabila upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan (negosiasi, mediasi dan arbitrasi) yang dipilih dinyatakan tidak berhasil. Gugatan perdata dilakukan berdasarkan konsep perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup. Bentuk sanksi hukum perdata yang dapat dimintakan dalam gugatan adalah ganti kerugian dan tindakan tertentu. Gugatan perdata sebagai sarana penegakan hukum dapat diajukan oleh warga masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat dan juga Pemerintah.

“Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan,” pungkas Puput mengakhiri keterangannya.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: