
NUSANEWS - Ekonom senior Dr. Riza Ramli memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi pelapor atas dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.
Mantan Menteri Koordinator Maritim itu datang dikawal oleh 30 orang pengacara yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
"Sebagai follow up saya akan memberi keterangan kepada penyidik, didampingi total ada 30 lawyer," kata Rizal di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur No 16 Gambir, Jakarta Pusat, Senin (26/11).
Pertengahan Oktober lalu, RR resmi melaporkan balik Surya Paloh terkait dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Mabes Polri. Dia mempermasalahkan tuntutan Ketua Bidang Hukum, Advokasi, dan HAM Partai Nasdem Taufik Basari kepada dirinya yang dirasa salah alamat.
Pengacara Surya Paloh ketika itu, melaporkan RR dengan tiga hal yang menjadi poin laporannya. Pertama, RR melontarkan kalimat yang terkesan Surya Paloh bermain dalam kebijakan impor. Kedua, Presiden Joko Widodo seolah-olah takut kepada Surya Paloh. Dan ketiga, RR diduga mengeluarkan kata-kata 'brengsek' yang dirasa tidak pantas kepada Surya Paloh.
Menurut RR, dia tidak pernah menyerang pribadi Surya Paloh maupun Presiden Joko Widodo.
"Yang ada penjelasan tentang impor pangan yang ugal-ugalan, yang merugikan petani dan rakyat kita. Dan ada kata ini adalah "brengsek", ini adalah kebijakannya (bukan pribadi)," ujar RR. [rus]
SUMBER