
NUSANEWS - I Made Surya Arnawan Giri, 42, hanya bisa pasrah saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menetapkan hukuman selama sepuluh tahun karena terbukti bersalah dalam kasus narkotika. Adapun barang bukti perkara yang menjeratnya berupa sabu-sabu seberat 9,78 gram.
Tidak hanya itu, putusan yang disampaikan majelis hakim pimpinan Hakim I GN Partha Bargawa itu juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar. Itupun dengan ketentuan, bila denda tidak dibayarkan maka terdakwa harus menjalani kurungan selama tiga bulan.
Atas putusan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, Desi Purnani, menyatakan menerimanya. “Terdakwa menerimanya,” jelas Desi Purnani, Senin (26/11).
Sesuai amar putusan, terdakwa divonis bersalah menguasai sabu-sabu seberat 9,78 gram. Dan perbuatannya tersebut dianggap hakim memenuhi unsur pidana Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Meski sejalan dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Purwanti Murtiasih, putusan itu sebetulnya lebih ringan tiga tahun. Pun demikian dengan ketentuan pengganti terhadap pidana denda yang harus dijalani terdakwa. Dalam surat tuntutan, pengganti dari denda sebesar Rp 1,5 miliar berupa kurungan selama enam bulan.
Perkara yang menjerat Surya berawal saat dirinya ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali pada 27 Mei 2018. Penangkapan berlangsung di kantor pos Sempidi, Jalan Dalung, Mengwi, Badung. Dari tangan terdakwa ditemukan tujuh plastik klip berisi sabu-sabu dengan total berat 9,78 gram netto.
Barang tersebut terdakwa dapatkan dari seseorang bernama Pak Wayan (buron). Itupun awalnya karena terdakwa ingin mendapatkan pekerjaan. Tapi siapa sangka, belakangan pekerjaan yang diterimanya bersinggungan dengan narkotika dengan posisi sebagai kurir. Dan setiap kali selesai menjalankan tugas antar jemput paket narkotika, terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp 500 ribu.
SUMBER