
NUSANEWS - Tim Opsnal Polsek Bontoala melumpuhkan seridivis pencurian barang elektronik yang sering melakukan aksinya di wilayah hukum Polrestabes Makassar, Minggu (11/11/2018).
Tim Opsnal Polsek Bontoala yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Bachtiar menangkap CL (21) yang diduga kuat dalang di balik hilangnya barang-barang elektronik milik korban Yl (29), warga Jalan Bayam.
Kronologis kejadiannya pada bulan Oktober 2018 lalu, berawal saat korban tertidur pulas, CL beraksi dan mengambil sejumlah barang-barang milik korban.
Hal ini baru disadari korban ketika pagi hendak akan pergi berjualan. Akibatnya korban menderita kerugian sebesar Rp8,5 juta.
Pihak kepolisian berhasil membongkar aksi pencurian tersebut dan mengendus keberadaan CL, polisi langsung bergerak ke kediaman pelaku dan menangkapnya.
Pada saat penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti 1 laptop merek Acer dan sebilah parang yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan aksinya. Sehingga pelaku dan barang bukti di bawah ke Mapolsek Bontoala.
Dari hasil interogasi polisi pelaku CL tidak hanya mengambil laptop merek Acer milik korban ia juga mengambil 2 buah handphone saat melakukan aksinya.
Berdasarkan pengembangan pihak kepolisian untuk mencari sejumlah barang bukti yang sudah di jual pelaku di Jalan Kandea Makassar, dalam perjalanan CL melakukan perlawanan dan berusaha meloloskan diri dari kawalan petugas kepolisian.
Petugas memberikan peringatan dengan tembakan ke udara, namun pelaku tidak mengindahkan, Anggota mengambil tindakan tegas dengan menembak secara terukur di bagian kaki kiri dan kanan pelaku.
CL lalu di bawah ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan perawatan medis, kemudian diarahkan ke Mapolsek Bontoala untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
SUMBER