logo
×

Minggu, 11 November 2018

Eggi Pesimistis Kasus PKB Ditindak Aparat

Eggi Pesimistis Kasus PKB Ditindak Aparat

NUSANEWS - Penyertaan lambang PKB di bendera Merah Putih menuai polemik. Pasalnya berdasarkan Pasal 57c, UU No 24/2009 tentang Bendera dan Lambang Negara diatur bahwa simbol negara tidak boleh digunakan lambang perseorangan atau partai politik.

Hal itu dikatakan aktivis Eggi Sudjana dalam diskusi publik bertajuk "Polemik Merah Putih-Logo PKB" di Jakarta, Minggu (11/11).

"Dalam pasal 57 poin C di undang-undang itu (UU Lambang Negara) jelas tidak boleh. Artinya, PKB telah melanggar ketentuan itu. Ini kan masalahnya Merah Putih ini bendera saya, bendera Anda, bendera kita semua," kata Eggi.

Eggi meminta, aparat penegak hukum untuk langsung bertindak. Namun, Eggi mengaku pesimistis mengingat PKB saat ini adalah partai pendukung pemerintah.

"PKB dihukum dong biar fair, jadi jangan mentang-mentang partai pendukung pemerintah. Kepolisian bisa bikin gelar perkara kayak kasus Ahok kemarin dengan menghadirkan para ahli." imbuhnya.

Caleg PAN ini menilai, kasus ini akan hilang begitu saja seperti kasus-kasus lainnya yang menyeret kubu pemerintah. Sepeti misalnya kasus Viktor Laiskodat dan beberapa kasus lain.

"Makanya ini saya pesimis, kecuali kalau mahasiswa pada bergerak, tapi kan itu juga sudah karena yang garis lurus sudah jarang," pungkasnya. [lov]

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: