
NUSANEWS - Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Rahim Bustam masih melakukan upaya hukum atas kasus korupsi yang menjeratnya. Sebelumnya, Rahim telah divonis bersalah atas penjualan lods Pasar Pa’baeng- baeng Timur, Kota Makassar. Atas vonis yang diberikan, Rahim lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar Andi Helmi membenarkan upaya kasasi yang dilakukan Rahim Bustam. “Terdakwa kembali ajukan kasasi. Kami juga akan siapkan memori kontra kasasi sebagai bentuk perlawanan atas upaya hukum terdakwa,” kata Andi Helmi saat memberikan keterangan di Makassar, Rabu (21/11).
Pertengan Februari 2018, Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan vonis kepada Rahim Bustam. Yakni, pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidaer 1 bulan kurungan.
Rahim Bustam dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat serta berperan sebagai orang yang menyalahgunakan jabatan dalam penjualan lods pasar. Saat itu, Rahim sempat mengajukan banding.
Namun, banding yang diajukan ditolak. Penolakan dari Pengadilan Tinggi Makassar menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Makassar yang menjatuhkan vonis sebelumnya. “Kami juga sudah terima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU),” terang Andi Helmi.
SUMBER