
NUSANEWS - Ratusan nelayan asal Kecamatan Galesong Raya, Kabupaten Takalar, berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel). Para nelayan tergabung dalam Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP). Aksi yang digelar bersama Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel itu untuk menuntut pemerintah menangani persoalan penambangan pasir laut di sepanjang Perairan Takalar.
Pemerintah didesak menghapus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Sulsel. Peraturan itu menjadi pemicu aktifitas penambangan pasir laut di kawasan Pantai Galesong.
Direktur Walhi Sulsel Muhammad Al Amin menyatakan, peraturan itu merupakan pintu masuk koorporasi swasta melakukan penambangan pasir. Peruntukannya adalah menimbun pantai buatan, reklamasi Center Poin of Indonesia (CPI), Pantai Losari, Kota Makassar.
“Jujur saja dari hasil penelitian, kami temukan secara nyata bagaimana tambang pasir laut di sana membuat kerusakan yang sangat akut. Dampak paling nyata adalah abrasi yang menghancurkan penghidupan masyarakat nelayan di kawasan sepanjang pesisir Galesong Raya,” kata Al Amin i halaman Kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Rabu (21/11).
Jika Raperda RZWP3K tetap disepakati, sama saja pemerintah mengamini kehancuran penghidupan sebagian besar masyarakat nelayan Galesong Raya. Walhi tak akan segan untuk melakukan upaya hukum demi mambatalkan peraturan itu.
“Karena kami punya data yang valid, yang akurat. Sepanjang peneletian kami yang komperhensif atas persoalan yang dialami nelayan dan masyarakat pesisir lainnya di Galesong Raya,” tegas Al Amin.
Dampak dari akitiftas penambangan pasir adalah meningkatnya intensitas abrasi di kawasan pantai hingga pesisir. Saat ini abrasi telah mencapai 10 hingga 20 meter, menyentuh pemukiman warga di pesisir Galesong Raya.
Sepanjang Oktober hingga November 2018, sebanyak 20 rumah warga hancur diterjang ombak. Baru-baru ini, dampak abrasi telah mencapai kawasan pemakaman warga. Ada 3 makam yang hancur akibat hantaman ombak. Kondisi ini merupakan ancaman nyata akibat penambangan pasir laut.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar akan mempercepat pembahasan terkait penolakan masyatakat terhadap Ranperda RZWP3K. Begitu pula dengan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang sebelumnya memberikan pernyataan resmi di hadapan seluruh masyarakat nelayan di pesisir Galesong Raya.
“Mereka sudah akan membahas itu. Tapi kami belum menemukan fakta di lapangan karena aktifitas itu masih terus berlangsung. DPRD katanya juga terus menggodok dan menyepakati salah satu poin di dalam Ranperd RZWP3K. Makanya kami desak terus agar tidak dimasukkan. Karena kami menolak sepenuhnya,” tegas Al Amin.
SUMBER