logo
×

Senin, 05 November 2018

Hina Polisi via Medsos, Pemuda Ciamis Ditangkap

Hina Polisi via Medsos, Pemuda Ciamis Ditangkap

NUSANEWS - Polisi menangkap pemuda inisial HN (27) yang dituding menyebarkan ujaran kebencian dengan mengunggah tulisan dianggap menghina polisi via media sosial (medsos). Dia mengaku murka kepada polisi yang menilang sepeda motornya.

Warga Desa Langkapsari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara selama empat tahun. Terungkapnya kasus tersebut bermula saat Tim Patroli Siber Polda Jabar menemukan akun Facebook milik tersangka yang mengunggah foto polisi menggelar Operasi Zebra 2018.

HN memberikan keterangan foto tersebut yang isinya dinilai polisi merupakan ujaran kebencian. Polisi menganggap tulisan HN berkalimat kasar dan tidak sopan. Personel Satreskrim Polres Ciamis bergerak menelusuri keberadaan HN.

"Kami mengungkap kasus tindak pidana barang siapa tanpa hak sengaja menyebarkan informasi elektronik pencemaran nama baik dan penghinaan," ujar Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso di Mapolres Ciamis, Senin (5/11/2018).

Kepada penyidik, HN mengaku mengunggah ujaran kebencian itu karena kesal kepada polisi. Sebab ia sempat ditilang polisi saat Operasi Zebra di kawasan Banjarsari, Ciamis, Kamis (1/11).

"Waktu ditilang, memang dia tidak punya SIM dan tidak menggunakan helm. Lalu siangnya dia buat postingan ujaran kebencian. Kami sudah koordinasi dengan saksi ahli bahasa, itu (tulisan HN) ujaran penghinaan," katanya.

Menurut Bismo, ujaran kebencian itu berpotensi negatif, sehingga perlu ada penindakan. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak meluapkan ujaran kebencian dan provokasi di medsos.

Polisi menyita barang bukti berupa tiga lembar salinan tangkapan layar Facebook dan sebuah telepon genggam yang digunakan HN menulis ujaran kebencian itu.

Tersangka diganjar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang ancaman pidananya empat tahun penjara dan atau denda Rp 760 juta. HN tidak ditahan, tapi dia harus wajib lapor.

HN menyesali perbuatannya. Motif menghina polisi karena dia kesal kena tilang.

"Saya tidak ada maksud apa-apa. Hanya kesal saja, saya emosi karena ditilang polisi," kata HN singkat.


SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: