
NUSANEWS - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya resmi menetapkan Haris Simamora alias HS sebagai tersangka kasus pembantaian satu keluarga Gaban Daperum Nainggolan di Bekasi di Jalan Bojong Nangka II, Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat sejak tadi malam (Kamis, 15/11).
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, setelah resmi menyandang status tersangka, HS dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Ditresmrimum Polda Metro Jaya.
"Terhadap HS tadi malam sudah dilakukan penahanan,” ucap Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11).
Sampai saat ini, lanjut Argo, penyidik baru menetapkan HS saja sebagai tersangka. Namun penyidik akan terus melakukan pengembangan tentang kemungkinan adanya pelaku lain yang membantu HS.
“Sementara sendiri, nanti kita masih pengembangan-pengembangan yang lain,” tandas Argo.[wid]
SUMBER