logo
×

Rabu, 07 November 2018

Ini Hasil Rapat Darmin dan Enggar soal Perjanjian Internasional

Ini Hasil Rapat Darmin dan Enggar soal Perjanjian Internasional

NUSANEWS - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan menjelaskan sikap pemerintah Indonesia terkait dengan enam ratifikasi atau perubahan perjanjian perdagangan ASEAN.

Enggar mengatakan, penjelasan sikap pemerintah akan dibeberkan pada saat Asian Economic Minister di Singapura pada pekan depan.

"Jadi hari Senin saya ditugaskan ke Singapura untuk acara Asian Economic Minister," kata Enggar di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/11/2018).

 Dari enam perjanjian yang diratifikasi, hanya Indonesia yang belum menyatakan siap untuk mengubah perjanjian perdagangan yang sudah ada. Sedangkan negara ASEAN lainnya sudah siap dan sepakat untuk mengubahnya.

Perjanjian dagang yang harus segera diratifikasi, yaitu ASEAN-India FTA, ASEAN-China FTA, ASEAN-South Korea FTA, dan ASEAN-Australia-New Zealand FTA. Selain itu, ada juga persetujuan ASEAN mengenai petunjuk alat kesehatan, satu lagi protokol untuk pelaksanaan komitmen paket kesembilan dalam persetujuan kerangka kerja ASEAN di bidang jasa.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (Dirjen PPI), Kementerian Perdagangan Iman Pambagyo mengatakan tidak ada tenggat waktu untuk menyelesaikan perjajian tersebut.

Namun, pemerintah Indonesia selalu ditanya oleh negara-negara ASEAN setiap kali ada acara internasional terkait dengan komitmennya dalam perjanjian perdagangan.

"Tidak ada tenggat waktu tetapi dalam beberapa pertemuan itu ditanya terus," kata Iman.

Jika Indonesia keluar atau tidak menyetujui ratifikasi perjanjian tersebut, kata Imam, akan berdampak pada beberapa benefit yang ada dalam perjanjian tersebut.

"Misalnya di ASEAN China FTA itu ada amandemen memudahkan pengusaha memenuhi kewajiban origin status produk untuk preferensi. Kalau begini kita tidak bisa menggunakan itu dong," jelas dia.

Meski belum menyetujui ratifikasi tersebut, Iman mengaku belum ada sanksi yang diterima Indonesia, hanya saja potensi yang bisa dimanfaatkan Indonesia dalam perdagangan internasional akan hilang.

"Sejauh ini belum ada, tetapi biasanya dalam semua konvensi mungkin tidak jelas melanggar pasal tetapi membuat benefit tidak dapat dinikmati oleh parties," ujar dia.


SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: