logo
×

Senin, 05 November 2018

Kasus Meikarta, KPK Buka Kemungkinan Jerat Pidana Korporasi

Kasus Meikarta, KPK Buka Kemungkinan Jerat Pidana Korporasi

NUSANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menutup kemungkinan jerat pidana korporasi dalam perkara dugaan suap perizinan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Semuanya ada kemungkinannya untuk itu (penerapan pidana korporasi)," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (5/11).

Diketahui, proyek Meikarta dikerjakan oleh PT Mahkota Sentosa Utama yang merupakan anak perusahaan pengembang properti Lippo Group.

Laode menegaskan, pihaknya masih menunggu hasil penyidikan perihal dari mana asal-usul uang suap yang diberikan pelaksana Proyek Meikarta.

"Sampe sekarang kita masih berupaya mengetahui asal muasalnya. Kita belum bisa jelaskan sekarang," tukasnya.

Hingga saat ini, KPK telah menangkap dan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dugaan suap perizinan Meikarta yang terdiri dari unsur pejabat dan PNS di Bekasi, serta pihak swasta sebagai tersangka.

Mereka adalah Bupati Neneng Hasanah, Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Sahat ‎MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi.

Adapun dari pihak swasta adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen. [jto]

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: