
NUSANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan menelusuri dugaan aliran uang Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu kepada jajaran Polda Sumatera Utara. Pasalnya, uang tersebut diduga untuk menghentikan kasus dugaan korupsi istri Remigo, Made Tirta Kusuma Dewi.
"Nanti penyidik yang akan mengembangkan tentang itu (aliran uang Bupati Pakpak Bharat kepada jajaran Polda Sumut), kayak apa sebenarnya?" ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Selasa (20/11/2018).
Kusuma Dewi sendiri pernah terjerat kasus dugaan korupsi dana kegiatan fasilitasi peran serta tim penggerak PKK Kabupaten Pakpak Bharat pada 2014. Kasus tersebut awalnya ditangani oleh Polres Pakpak Bharat. Kemudian dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara, pada awal 2018.
Namun, belakangan kasus dugaan korupsi itu telah dihentikan Ditreskrimsus pada pekan lalu dengan alasan Kusuma Dewi telah mengembalikan uang sebesar Rp143 juta.
Oleh karena itu, menurut Saut hal itu akan menjadi dasar KPK menelusuri adanya dugaan suap ke Polda Sumut. Dia menegaskan pengembalian uang tidak pernah pihaknya menghentikan penanganan kasus.
"Akan didalami oleh penyidik relevansinya seperti apa. Sudah pasti itu harus dilihat detail fakta-fakta yang terkait dengan wewenang KPK," tambahnya.
Sekadar informasi, KPK menetapkan Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Remigo Yolanda Berutu sebagai tersangka.
Dia diduga menerima suap terkait proyek-proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018.
SUMBER