NUSANEWS - Bandar narkorba inisial RL (25), warga Jalan Malengkeri Makassar yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan, ditangkap aparat kepolisian saat mengantar narkoba jenis sabu pada seorang pembeli di wilayah Kabupaten Gowa.
RL ditangkap saat mengantarkan narkoba di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Pandang-Pandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada Rabu 21 November 2018 sekitar pukul 22.00 Wita.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Narkoba AKP Maulud saat merilis pengungkapan kasus. Ia mengatakan motif pelaku menjual sabu untuk menopang ekonomi dalam keluarga.
“Modus mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara menjual ke pelanggan dan langsung diantarkan,” kata AKP Maulud, Sabtu (24/11/2018)
Sementara Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Tambunan mengatakan, aparat menyita barang bukti berupa lima sachet narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 24 gram.
“Persangkaan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun,” kata AKP Tambunan.
SUMBER