logo
×

Jumat, 02 November 2018

Pengeroyok Haringga Sirla Dituntut 3 Tahun Penjara

Pengeroyok Haringga Sirla Dituntut 3 Tahun Penjara

NUSANEWS - Lima orang pengeroyok suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla kembali melakukan persidangan. Dalam persidangan tersebut lima terdakwa yang masih dibawah umur ini dituntut dengan hukuman penjara yang berbeda-beda yakni 3 sampai 5 tahun.

Sidang tuntutan pengeroyokan yang mwngakibatkan korban meninggal dunia berlangsung di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (2/11/2018). Sidang pun dilakukan secara tertutup.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Agus Kausal Alam mengatakan kelimanya diancam dua pasal yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 ayat (2) ke-3 tentang pengeroyokan menimbulkan meninggalnya orang.

Menurutnya hal itu berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan yaitu keterangan para saksi, terdakwa, bukti surat, petunjuk, dan Badan Pemasyarakatan (Bapas).

“Kami berkeyakinan dan berpendapat telah memenuhi unsur 170 ayat 2 ke 3,” kata Agus di PN Bandung, Jumat (2/11/2018).

Adapun tuntutan kelima anak tersebut diantaranya S, 16 dan AR, 15 dituntut masing-masing 5 tahun. Sedangkan TD, 17 yaitu 4 tahun, AF, 16 selama 3 tahun enam bulan dan N, 17 penjara 3 tahun.

“Ini kan kita perlu informasikan lagi bahwasannya ini di bawah umur dan masih pelajar. Pelaku anak-anak jadi setengahnya dari orang dewasa maksimal 6 tahun,” jelasnya.

Terkait hal-hal yang memberatkan tentunya dari lima anak-anak tersebut terbukti ikut melakukan pengeroyokan terhadap Haringga Sirla sebelum kick off Persib Bandung melawan Persija Jakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Bandung waktu lalu.

Adapun aksinya yakni melakukan penendangan dan penginjakan kepala korban yang mengakitmbatkan meninggal dunia. “Berdasarkan visum, yang menyebabkan korban meninggal dunia karena patah tulang dan rusak pada bagian otak korban,” pungkasnya.


SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: