
NUSANEWS - PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) menjadi salah satu contoh buruk korporasi yang pernah menjadi penggarap Proyek Pemerintah.
Terlebih, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) menyatakan bahwa NKE telah menguntungkan korporasi atau orang lain, sehingga terancam tak bisa mengikuti lelang proyek pemerintah.
"KPK berharap hal ini tidak saja menjadi pesan bagi PT. DGI atau PT. NKE, tetapi juga sekaligus pesan pada seluruh perusahaan yang ada untuk secara serius menyusun tata kelola perusahaan yang bebas korupsi," ujar Jubir KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (23/11).
Oleh karena itu, KPK pun mengingatkan pada seluruh korporasi agar mematuhi prinsip-prinsip antikorupsi, mulai dari mengikuti proses lelang sesuai aturan yang berlaku, tidak memberikan suap, gratifikasi, uang pelicin atau fasilitas-fasilitas yang dilarang oleh aturan hukum pada para pejabat di Indonesia.
"Karena ada resiko hukum jika korporasi melakukan itu tidak hanya pembayaran denda dan uang pengganti, namun pencabutan hak tertentu," tutur Febri.
Jika korporasi mematuhi hal ini, diharapkan ketentuan Pidana tentang korporasi dapat berkontribusi positif mendorong persaingan yang lebih sehat, berdasarkan kompetensi dan keunggulan yang dikembangkan.
"Jangan sampai korporasi beroperasi melakukan persaingan dengan mengandalkan suap dan nepotisme," tandasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Jaksa KPK menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta agar membayar denda Rp1 Milyar, dan pidana tambahan uang pengganti Rp188,73 Milyar.
Selain itu, Jaksa juga menuntut agar Majelis mencabut hak PT NKE untuk mengikuti proses lelang proyek pemerintah, karena dinilai telah merugikan keuangan negara dari hasil pengerjaan proyek.
Adapun proyek yang dimaksud adalah proyek pembangunan proyek pembangunan RS Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana TA 2009-2010 yang disinyalir kerugian negaranya mencapai Rp 25 miliar.
Belakangan, KPK juga mengendus adanya dugaan kroupsi dalam enam proyek lain yang pernah digarap NKE sebelumnya.
Keenam proyek tersebut yakni, proyek Pembangunan gedung Rumah Sakit Pendidikan di Universitas Mataram, Pembangunan gedung BP2IP di Surabaya, Pembangunan gedung RSUD di Kabupaten Dharmasraya/Sungai Dareh.
Kemudian, Pembangunan gedung Cardiac di RS Adam Malik Medan, Pembangunan paviliun di RS Adam Malik Medan, dan Pembangunan gedung RS Inspeksi Tropis di Surabaya.
SUMBER