
NUSANEWS - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ribuan lembar tuntutan telah disiapkan jaksa KPK.
"Sebanyak 1.211 halaman telah disiapkan untuk menuntut Zumi," kata Jaksa KPK Tri Anggoro Mukti di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (8/11).
Tri menuturkan, surat tuntutan tersebut berisikan dua dakwaan terhadap Zumi Zola, yakni menerima gratifikasi dan dugaan suap APBD Provinsi Jambi. Selain itu, banyak saksi yang di hadirkan dalam persidangan.
"Untuk dua dakwaan suap dan gratifikasi," jelas Tri.
Dalam perkara ini, Zumi didakwa menerima gratifikasi Rp 44 miliar dan satu unit mobil Alphard. Uang tersebut turut mengalir ke adiknya, Zumi Laza yang maju sebagai Wali Kota Jambi termasuk mengalir pula istri dan ibu Zumi Zola.
Selain itu, Zumi Zola juga didakwa memberikan suap 16,4 miliar ke 53 DPRD provinsi Jambi periode 2014-2019. Suap diduga agar para anggota DPRD memuluskan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.
SUMBER