
NUSANEWS - Abu Ahmadi, Kuasa hukum tiga tersangka kasus pembunuhan sopir taksi online akan berusaha untuk mencari bukti yang bisa meringankan tiga pelaku.
Menurutnya, pembelaan itu memang diwajibkan oleh Undang-Undang, apalagi dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara.
"Karena ancamannya di atas lima tahun maka pelaku wajib didampingi penasihat hukum. Wajib hukumnya. Ini bisa 10 tahun lebih ancamannya," ucap Ahmadi.
Apalagi, ia melanjutkan, FF statusnya masih di bawah umur. Abu menegaskan proses hukum kepadanya harus diawasi.
"Yang meringankan pelaku dia menyerahkan diri. Yang dua terakhir menyerahkan diri," ujar Abu.
Seperti diberitakan sebelumnya, sopir taksi daring Jap Son Tauw (68), ditemukan tidak bernyawa di Sungai Ciracap, Kampung Pangodokan Cemara, Kelurahan Kuta Baru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Rabu, (7/11).
SUMBER