
NUSANEWS - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang dipimpin langsung Asintel Kejatisu Leonard Simanjuntak bersama Kejari Deliserdang menangkap Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Deliserdang.
Faisal ditangkap saat berada di kediamannya Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, kemarin.
Faisal merupakan terpidana kasus korupsi sejumlah kegiatan yang terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU Deliserdang dari kegiatan bersifat tender menjadi kegiatan swakelola, akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp105,83 miliar pada tahun 2010.
Asintel Kejatisu, Leonard Simanjuntak memaparkan, upaya penangkapan terhadap mantan Kadis PU Deliserdang sejak dilakukan dalam waktu 3 bulan.
“Pada saat kita mendatangi rumahnya di Lubukpakam, terpidana tidak ada. Kemudian ke rumah orangtuanya di Tebingtinggi juga tidak ada. Akhirnya, kita menemukan terpidana di salah satu rumah untuk work shop di Jalan Yos Sudarso Tebingtinggi,” kata Leonard kepada wartawan akhir pekan ini.
Diutarakan dia, saat penangkapan, terpidana cukup kooperatif dan siap melaksanakan putusan Mahkamah Agung pada tahun 2016, yang menghukumnya selama 12 tahun penjara. “Setelah proses administrasi di Kejatisu, maka terpidana langsung dieksekusi untuk menjalani masa hukumannya di Lapas Tanjunggusta Medan,” katanya.
Menurut dia, penangkapan terhadap mantan Kadis PU Deli Serdang ini telah menambah deretan DPO Kejatisu. Sejauh ini, DPO yang berhasil dieksekusi sepanjang tahun 2018 sebanyak 27 orang.
“Saya meminta kepada DPO agar segera menyerahkan diri untuk menjalani hukuman. Tidak ada tempat bagi DPO di Sumut untuk bersembunyi,” tukasnya.
SUMBER