
NUSANEWS - Tim Pegasus Polres Jeneponto menangkap Arm (20) warga Kelurahan Lalabata, Kecamatan Palettea, Kabupaten Pinrang.
Penangkapan ini dilakukan setelah seorang wanita berinsial Y (16) melapor ke Mapolres Jeneponto. Y melaporkan Arm yang telah menyebar foto bugil dirinya di media sosial.
Mendapatkan laporan itu, Polres Jeneponto pun bergerak ke Kabupaten Pinrang dan menangkap Arm di kediamannya, Sabtu (17/11/2018).
Selain Arm, turut diamankan ponsel sebagai barang bukti yang dipakai menyebar foto bugil kekasihnya di media sosial.
Kanit Buser Polres Jeneponto Aipda Abd Arsyad menyebutkan, Arm dan Y memang telah menjalin kasih selama tujuh bulan.
Dalam hubungan itu, Arm meminta pacarnya berfoto bugil dan dikirimkan kepadanya.
Namun saat Y meminta putus, Arm menolak dan akhirnya menyebar foto bugil Y di akun media sosial miliknya.
Kini Arm harus mendekam di Polres Jeneponto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
SUMBER