
NUSANEWS - Haris Simamora, pelaku pembunuhan satu keluarga di Bekasi akhirnya diketahui tak sekali menusuk leher korban dengan linggis.
Hal itu terungkap dalam prarekonstruksi yang digelar penyidik Polda Metro Jaya, Senin (19/11/2018).
Dalam pra rekontruksi itu, pemuda 23 tahun tersebut memperagakan total 35 adegan di depan penyidik.
Adegan dimulai dengan pelaku yang berpura-pura bertamu ke rumah korban.
Sampai akhirnya, pelaku menghabisi empat saudaranya itu. Diantaranya kepada Deparum Gaban Nainggolan dan Maya Maya Ambarita.
Terhadap dua korban tersebut, Haris menghabisi nyawa keduanya dengan lebih dulu memukulkan linggis.
“Jadi ini kita pragakan mulai dari datang sampai tersangka pergi dari lokasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono, Senin (19/11/2018).
Dari pantauan PojokSatu.is, adegan yang dipraktikkan tersangka terlihat begitu detil.
Terlihat bagaimana pelaku memukul kepala korban memakai linggis, sampai kemudian menusuk linggis itu pada bagian leher korban.
“Kita lihat kan, mulai tusuk lehernya sampai tiga kali, bagaimana sadisnya perlakuan pelaku ke korban,” beber Argo..
Dari prarekontruksi ini, nantinya penyidik langsung akan menggelar rekontruksi di TKP.
“Nanti rekontruksi Rabu (besok). Mulai dari pembunuhan sampai tersangka kabur ke Garut,” beber Argo.
Sebelumnya, Argo mengomentari adanya kabar bahwa pelaku pembunuhan satu keluarga itu tak hanya Haris Simamora.
Argo menegaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, sampai saat ini, pihaknya masih berkesimpulan bahwa Haris adalah pelaku tunggal pembunuhan keji itu.
“Untuk sementara tersangka tunggal ya sendirian dia,” katanya.
Soal adanya informasi pelaku lain, Argo enggan bespekulasi. Mantan Kabid Humas Polda Jatim itu menjelaskan, pihaknya hanya bekerja berdasarkan fakta-fakta yang ada.
Bukan berdasarkan asumsi publik yang beredar di media sosial.
“Info dari mana? Ya silakan kalau mau percaya sama medsos,” tegasnya.
“Ini kami sesuai dengan fakta di lapangan. Kita sesuai dengan fakta di lapangan cuma sendiri,” tutupnya.
Diberitakan PojokSatu.id sebelumnya, Haris Simamora ditangkap di kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat, Rabu (14/11) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Di dalam tas yang dibawa pelaku, polisi menemukan sejumlah bukti lain. Diantaranya kunci mobil korban, hape dengan bercak darah korban dan uang Rp 4 juta.
Kendati demikian, Haris bersikukuh dan tak mau mengakui. Sampai akhirnya ia blak-blakkan di depan penyidik dan mengakui perbuatannya.
Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Haris mengaku, perbuatannya itu dilakukan karena ia kalap sering dimarahi oleh korban.
Yang cukup mengejutkan, dari pengakuan Haris, ia menghabisi nyawa Deparum Nainggolan dan Maya Ambarita dengan menggunakan sebuah linggis.
Linggis itu sendiri, kemudian dibuang di kawasang Kalimalang. Tujuannya untuk menghilangkan jejak.
Sementara, untuk menghabisi nyawa kedua anak korban, HS membekap Sarah Nainggolan dan Arya Nainggolan sampai tewas.
Atas perbuatannya itu, polisi menjeratnya dengan pasal berlapis. Yakni Yakni Pasal Pasal 365 ayat 3 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP.
Dengan pasal tersebut, Haris Simamora terancam hukuman mati.
SUMBER