
NUSANEWS - IS tak kuasa saat ayahnya, SL alias AS berkali-kali melampiaskan nafsu kepadanya selama tiga tahun terakhir. IS yang kini berusia 15 tahun, sudah menjadi pemuas nafsu sejak usia 12 tahun. Di usia 13 tahun, IS melahirkan bayi perempuan.
Perbuatan SL akhirnya terungkap. Pria berusia 55 tahun yang berasal dari perkebunan di Kecamatan Sosa, Kabupaten Tapanuli Selatan, digelandang ke Polres Tapanuli Selatan di Jalan Sisingamangaraja, Kota Padang Sidimpuan.
SL tega melampiaskan nafsu terhadap putrinya berulang-ulang di dalam rumah mereka sendiri. Mirisnya, istri dan anak sulungnya, PSL, mengetahui perbuatannya tersebut.
Belakangan, PSL tidak tahan lagi melihat adiknya diperlakukan begitu terus-menerus oleh pria yang seharusnya melindungi mereka. Ketika pelaku melakukan perbuatannya lagi pada Senin (29/10/2018), PSL langsung pergi melapor ke kantor polisi. Aib yang selama ini disimpan rapat-rapat dibongkarnya juga.
Maka berdasarkan Laporan Polisi : LP/290/XI/2018/Tapsel/Sumut polisi melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku yang sempat berusaha kabur, sehingga dihadiahi timah panas.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan AKP Ismawansa, Rabu (7/11/2018) pada wartawan mengatakan abang korban, PSL dan ibunya mengetahui perbuatan cabul yang pertama yang mengakibatkan korban hamil dan melahirkan. Namun, mereka mendiamkan saja.
“Pada Senin tanggal 29 Oktober 2018, pelapor mengetahui ayah kandungnya telah mencabuli adik kandungnya, lalu melaporkan perbuatan tersebut ke kantor polisi. Selanjutnya, kita lakukan pengejaran karena sempat kabur. Tersangka kita tindak tegas," ungkap mantan Waksat Reserse Narkoba Polrestabes Medan ini.
Kini bayi perempuan yang dilahirkan IS memasuki usia dua tahun. Asrik pun terancam bakalan tidak melihat cucu dari hasil perbuatan terlarangnya itu.
SUMBER