
NUSANEWS - Pagar pembatas kawasan makam Sultan Hasanuddin di Jalan Pallantikang, Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, roboh dan menimpa sejumlah rumah pada 22 Desember 2018. Padahal, pagar pembatas sementara dalam proses pembangunan karena secara keseluruhan terkait dengan proyek rehabilitas makam yang menelan anggaran Rp2,3 miliar.
Proyek yang berada di bawah naungan Dinas Sosial Pemkab Gowa ini dikerjakan oleh CV Rafli Rifki dengan durasi kerja selama 60 hari, berdasarkan kontrak kerja tertanggal 19 Oktober 2018.
Direktur Eksekutif Center Information Public (CIP) Zulfiadi Muis yang melakukan penelusuran terkait dengan ambruknya pagar pembatas kawasan makam Sultan Hasanuddin yang merupakan situs bersejarah inienyebutkan, ada indikasi pengerjaan proyek tidak sesuai dengan yang diatur dalam rencana anggaran belanja (RAB).
“Kami menemukan beberapa indikasi kuat pengerjaan tidak sesuai RAB. Selain itu, pengerjaan tidak melibatkan tim teknis dalam hal ini biasanya dari Dinas Pekerjaan Umum,” terang Zulfiadi Muis.
Terkait dengan kejadian ini, Zulfiadi Muis mendesak pihak Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan terkait adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan dan rehabilitas makam Sultan Hasanuddin.
“Fakta yang ditemukan lengkap, kami akan mengajukan temuan kami ini ke kejaksaan,” ungkap Zulfiadi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek rehabilitas makam Sultan Hasanuddin untuk tahun 2018 ini mendapat dua kali alokasi anggaran. Anggaran pertama dari Kementerian Sosial RI sebesar Rp1,8 miliar yang dikerjakan oleh PT Rinvanda Lestari. Selanjutnya, Pemkab Gowa melalui Dinas Soaial juga mengalokasikan anggaran untuk lokus yang sama sebesar Rp2,3 miliar.
SUMBER