NUSANEWS - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo siap bertanggungjawab jika ada pemilih ganda dalam temuan ribuan keping blanko e-KTP di Duren Sawit, Jakarta Timur, pekan lalu.
Bahkan, ia menegaskan siap dipecat dari jabatannya jika memang temuan e-KTP terbukti melahirkan pemilih ganda di Pemilu 2019.
Tjahjo menyatakan, ribuan e-KTP yang ditemukan di dalam karung beras itu sudah tidak lagi datanya.
Demikian disampaikan Tjahjo di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Senin (10/12/2018).
“Dijamin enggak akan ada (data pemilih ganda). Saya tanggung jawab, saya siap dipecat kalau ada satu nama pun, satu data pun yang tercecer menggangu konsolidasi ini,” kata Tjahjo
Tajhjo memastikan, meski sudah beberapa kali ditemukannya e-KTP yang dibuang di sembarang tempat. Dia memastikan tidak ada daftar pemilih tetap ganda.
“Tidak akan mungkin, karena DPT itu fix by name by adress, terdata dengan rapih. Kalau toh ada yang tidak terdata mungkin dia punya KTP ganda,” ucapnya.
Politikus PDIP ini menyebut, dibuangnya e-KTP kadarluasa itu dilakukan oleh oknum yang diduga orang dalam Kemendagri.
Saat ini, pihaknya bersaa kepolisian tengah berupaya mencari siapa pelaku dan motifnya membuang data identitas warga tersebut.
“Sekarang sedang diusut oleh polisi, ini cetakan 201. Kok dibuang sekarang, motifnya apa dibuang sekarang,”
“Pastinya ini ada alasannya, apa dia di perintah atau mengganggu isu ini, kita serahkan ke polisi,” pungkasnya.
Diberitaka PojokSatu.id sebelumnya, temuan ribuan keping blanko e-KTP dalam karung beras di Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur pekan lalu adalah kasus pindana murni.
Demikian ditegaskan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh.
Zudan menyatakan, kasus tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan Pemilu 2019.
“Saya kira apa yang terjadi tidak ada kaitannya dengan hal-hal kepemiluan dan tidak mengganggu tahapan pemilu,” ujar Zudan di Jakarta, Senin (10/12).
Zudan juga menyebut kasus penjualan blangko e-KTP secara online ataupun di Pasar Pramuka, Jakarta dan praktik percaloan dalam pengurusan e-KTP masuk kategori tindak pidana murni.
Hanya saja, Zudan mengaku belum bisa menyimpulkan pelaku di balik temuan e-KTP di Pondok Kopi.
“Penyelidikan masih berlangsung. Kami bersama pihak kepolisian sedang menelusuri dari mana sumber KTP elektronik yang dibuang tersebut,” tuturnya.
Terkait kasus tersebut, Kemendagri berjanji akan meningkatkan upaya dalam melindungi e-KTP.
Antara lain dengan memperkuat standar prosedur operasi tentang penanganan e-KTP yang rusak atau tidak lagi terpakai.
“Kami akan perkuat SOP. Semua blangko yang tidak dipakai termasuk KTP elektronik yang rusak harus dibuat tidak berfungsi dengan cara dipotong,” pungkas Zudan.
SUMBER


