logo
×

Selasa, 18 Desember 2018

Diperiksa Polda Jabar, Begini Kasus Habib Bahar Aniaya Remaja di Bogor

Diperiksa Polda Jabar, Begini Kasus Habib Bahar Aniaya Remaja di Bogor

NUSANEWS - Habib Bahar bin Smith akan menjalani pemeriksaan dalam kasus penganiayaan terhadap dua anak usia 17 dan 18 tahun.

Informasi yang berhasil dihimpun, sebelumnya Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018.

Dalam laporan itu, Habib Bahar dan beberapa orang lainnya diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak.

Terduga korban berinisial MHU (17) dan Ja (18) beralamat di Bogor.

Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekira pukul 11.00 WIB.

Perbuatan itu diduga bertentangan dengan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-Undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Iya benar, tapi untuk detilnya nanti yah,” jelas Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Iksantyo Bagus, Selasa (18/12).

Direskrimum menambahkan, hasil pemeriksaan hari ini akan dipaparkan kepada media.

“Nanti setelah diperiksa, akan kita jelaskan,” paparnya.



SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: