
NUSANEWS - Badan Kehormatan (BK) DPD RI resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Gusti Kanjeng (GKR) Hemas, dengan alasan tidak pernah menghadiri sidang paripurna.
Ketua BK DPD RI Mervin S Komber menyebut sudah 12 kali berturut-turut GKR Hemas tidak pernah menghadiri sidang paripurna DPD RI.
GKR Hemas tegas menolak keputusan BK tersebut. Ia menyampaikan ketidakhadirannya dalam sidang paripurna DPD RI bukan tanpa alasan.
“Sejak Oesman Sapta Odang (OSO) dkk mengambil alih kepemimpinan DPD RI secara ilegal saya dan beberapa teman tidak mengakui kepemimpinannya, maka kalau saya hadir dalam sidang yang dipimpin OSO dkk dapat berarti secara tidak langsung mengakui kepemimpinannya,” kata Hemas melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat (21/12).
GKR Hemas menyatakan, keputusan BK memberhentikannya tanpa dasar hukum.
Bahkan, menurut ratu Keraton Yogyakarta itu, keputusan BK mengesampingkan ketentuan pasal 313 UU 17/2014 yang isinya di antaranya anggota DPD RI diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.
“Sanksi yang dijatuhkan BK juga telah mengesampingkan Tata Tertib DPD RI terbaru bahwa anggota diberhentikan sementara kalau yang bersangkutan melanggar pidana dan menjadi terdakwa, ” terang Hemas.
SUMBER