
NUSANEWS - Salah satu pengacara Habib Bahar, Sugito Atmo Pawiro menilai kasus dugaan persekusi yang menyeret Habib Bahar Bin Smith di Bogor Jawa Barat dinilai sangat janggal.
Pasalnya, kasus tersebut bisa saja menjadi atensi atau pesanan.
“Kalau menganai masalah itu pastilah, pristiwanya ada tapi ada atensi kemungkinan besar iya,” kata Sugito saat dihubungi Pojoksatu.id, Selasa (18/12)
Karena itu Sugito masih mempertanyakan dugaan kasus persekusi itu. Apalagi kasus penganiayaan terhadap dua anak usia 17 dan 18 tahun, di Kabupaten Bogor terkesan dipaksakan.
“Kalau yang saya lihat itu kasus tidak utuh, mungkin yang utuh dari penyidik yang bisa menyebarkan bahwa apakah tindakan ini masuk pengeroyokan atau penyiksaan atau tidak,” ungkapnya.
Mantan pengacara Habib Riziq itu pun menghimbau kepada polisi, agar kasus tersebut bisa dipaparkan kronologisnya.
“Jika persekusi itu benar, keputusannya dari penyidik. Tapi faktanya (harus dipaparkan).
Sebelumnya Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018.
Dalam laporan itu, Habib Bahar dan beberapa orang lainnya diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak.
Terduga korban berinisial MHU (17) dan Ja (18) beralamat di Bogor.
Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekira pukul 11.00 WIB.
Perbuatan itu diduga bertentangan dengan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-Undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
SUMBER