logo
×

Rabu, 05 Desember 2018

Jika Melanggar, Surat Peringatan Akan Ditempel di Foto Caleg

Jika Melanggar, Surat Peringatan Akan Ditempel di Foto Caleg

NUSANEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar mulai geram dengan ulah para Calon Legislatif (Caleg) yang tidak mematuhi aturan terkait titik dan lokasi dibolehkan atau tidak pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Makassar.

Bawaslu Makassar bahkan akan menempelkan surat peringatan ke foto sejumlah Caleg di APK-nya masing-masing.


Pasalnya, Bawaslu dan instansi pemerintah terkait telah melakukan beberapa kali mengimbau dan penertiban APK liar, namun tetap saja ada sekelompok caleg yang memasang di lokasi terlarang.

Komisioner Bawaslu Makassar Zulfikarnain mengatakan, pihaknya melakukan penempelan surat peringatan tersebut sesuai dengan himbauan Bawaslu RI terkait APK melanggar.

“Bawaslu kota Makassar melakukan Hal itu khusus untuk APK melanggar, berdasarkan surat edaran bawaslu RI. Tentang pengawasan metode kampanye pemilu 2019 tanggal 23 November 2018 lalu,” ungkap Zulfikarnain di Makassar, Rabu (5/11/2018).

Zulfikarnain mengatakan, pihaknya akan melakukan hal tersebut di semua kecamatan se-Kota Makassar tanpa terkecuali.

“Baru di beberapa kecamatan. Yang digambar itu. Di kecamatan Tallo,” kata Zulfikarnain.

Hal ini dilakukan Bawaslu Makassar, kata Zulfikarnain, sebagai langkah alternatif ketika agenda penertiban bersama Satpol PP terkendala.

“Hal itu dilakukan pengawas pemilu. Jika ada kendala terkait penertiban oleh Satpol PP,” tutup Zulfikarnain.


SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: