logo
×

Rabu, 05 Desember 2018

Habib Bahar Bin Smith Terancam Dijemput Paksa, Kalau….

Habib Bahar Bin Smith Terancam Dijemput Paksa, Kalau….

NUSANEWS -  Polri terus menggeber kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith terkait kasus hinaan terhadap presiden Jokowi dengan sebutan ‘banci’.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono mengatakan, dalam kasus ini, penyidik tentunya melakukan penyelidikan gabungan antara Bareskrim dari Siber, Pidum dan Polda Sumsel.

“Semuanya sudah diatur dalam KUHAP bagaimana caranya dan semua sudah sesuai dengan prosedural yang dipertanggungjawabkan oleh penyidik,” kata Kombes Syahar Diantono, Jakarta, Rabu (5/12).

Karena itu, kata Bahar, jika dalam pemanggilan besok Habib Bahar tak hadir, maka sesuai prosedur akan dilakukan pemanggilan kedua. Namun, apabila pada dua panggilan Habib Bahar mangkir. Maka akan ada penjemputan paksa.

“Ya sesuai prosedur lah kita akan melakukan penjemputan. Kita sesuai prosedur saja, normatif,” kata Syahar.

“Penyelidikan suatu kasus pastinya dengan langkah-langkah yang sesuai prosedur. Karena setiap perkara memiliki kapasitas masing-masing,” sambung Syahar.Sebagaimana diketahui, dalam kasus kasus ini, setidaknya terdapat dua laporan yang ditujukan pada Bahar Smith.

Laporan tersebut ada di Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Laporan di Bareskrim dibuat oleh La Komaruddin dengan bukti nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tertanggal 28 November 2018.

Di Polda Metro Jaya, calon legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid juga turut melaporkan Bahar. Ceramah Bahar yang dipermasalahkan Muannas adalah, ‘Kalau kamu ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu’. Laporan atas Bahar Bin Smith di Polda diterima dengan nomor TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 28 November 2018.

Bahar diduga melanggar sesuai pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo. Pasal 16 UU RI No. 40 Th. 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Ernis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara.



SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: