
NUSANEWS - Pemerhati politik dan ekonomi Rustam Ibrahim mengatakan kalau Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak dapat menyelesaikan kasus KTP elekteronik yang tercecer di sejumlah tempat sebaiknya Presiden Joko Widodo memberhentikannya.
"Menurut pendapat saya, jika Mendagri Tjahjo Kumolo tidak mampu membereskan atau membiarkan terulang soal e-KTP yang tercecer atau sengaja dibuang, lebih baik diberhentikan saja dari jabatannya @jokowi," kata Rustam Ibrahim melalui akun Twitter @RustamIbrahim.
Rustam Ibrahim mendesak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut sampai tuntas. Publik, kata dia, perlu tahu motif dan pelakunya karena kasus seperti ini sudah beberapakali terjadi.
"Mendesak Polri mengusut tuntas soal e-KTP yang tercecer atau sengaja dibuang dan mengumumkan siapa dan apa motif pelaku kepada publik. Dan agar Presiden Jokowi memberhentikan Mendagri Tjahjo Kumolo karena kasus ini sangat rentan dipolitisasi. @jokowi @DivHumas_Polri," kata dia.
Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengatakan kasus e-KTP pertamakali muncul jelang pemilihan kepala daerah Jakarta.
"E-KTP ini muncul pertama saat Pilkada DKI Jakarta. Saya menyaksikan sendiri KTP dan NPWP palsu yang dikirim dari Vietnam, hingga hari ini tidak jelas penanganannya. Sekarang jelang pemilu, e-KTP ini muncul lagi dengan skandal. Ada apa dengan negara ini? Adakah rekayasa dari penguasa? 1 suara itu berharga," kata politikus pendukung Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Sementara politikus Partai Demokrat Zara Zettira ZR menyindir kasus penjualan blanko e-KTP yang terjadi beberapa waktu yang lalu.
"Mau nambah penghasilan? Iseng-iseng aja jualan blanko e-KTP #iseng," kata @zarazettirazr.
Komisi Pemilihan Umum diminta jangan menutup mata dengan adanya persoalan e-KTP karena e-KTP merupakan dokumen yang dipersyaratkan untuk memilih dalam pemilu.
"Sebagai penanggung jawab Pemilu, KPU tidak boleh 'menutup mata' pada persoalan ini. Mereka bisa mengajukan komplain kepada Kemendagri sebagai penerbit KTP elektronik," kata pengamat politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia Said Salahudin sebagaimana laporan Antara.
Menurut dia bila penjelasan Kemendagri dianggap tidak memadai, KPU bisa mempertimbangkan untuk menunda penetapan DPT secara nasional.
Begitu pula dengan Bawaslu, dimana sebagai Lembaga Pengawas Pemilu jangan berdiam diri. Segera lakukan investigasi untuk menyelesaikan persoalan e-KTP.
"Sebab kalau persoalan ini sampai berujung pada PHPU apalagi menimbulkan kekacauan Pemilu, Bawaslu bisa dituding lalai dan dianggap ikut bertanggungjawab terhadap masalah tersebut," papar Said. Lembaga yang tak kalah penting untuk diminta kontribusinya guna menguraikan persoalan KTP elektronik ini adalah DPR.
DPR, kata Said, punya tanggung jawab untuk mengevaluasi kinerja Kemendagri sebagai pelaksana undang-undang. "Jadi, peran DPR sangat penting dalam menyelesaikan masalah ini sebelum hari pemungutan suara. Kalau perlu, bentuk saja pansus KTP elektronik," tuturnya.
Kasus e-KTP yang tercecer di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur, kini ditangani bersama oleh Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur.
"Untuk kasus e-KTP tercecer, itu ditangani bersama antara Polda dan Polres Jaktim. Saat ini anggota semua masih terus menyelidiki," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Argo Yuwono.
Hingga saat ini, kata Argo, petugas masih menyelidiki apa motif dari kejadian ini dengan memeriksa siapa yang terakhir bertanggungjawab atas ribuan e-KTP kedaluwarsa itu.
"Kami masih memeriksa yang terakhir pegang siapa, di gudang siapa. Karena pada intinya setiap pergantian pejabat kelurahan hingga kecamatan sampai ke atasnya itu tidak menginformasikan kalau ada E-KTP yang sudah tidak berlaku" ujar Argo.
Argo menyebut pihak kepolisian juga akan meneliti ualng/ kroscek kesesuaian temuan barang bukti dan data dari Kementerian Dalam Negeri.
Rata-rata dari bukti yang didapatkan pihak kepolisian, dikabarkan E-KTP tersebut memiliki batas waktu atau kedaluwarsa, yaitu yang habis tahun 2013, 2014 dan 2017.
"Makanya kami cek dulu edaran Kemendagri itu kapan," katanya.
Kepolisian masih memeriksa saksi-saksi yang saat ini sudah mencapai 10 orang, termasuk staf Satuan Pelayanan Dukcapil Kelurahan Pondok Kelapa.
Sebelumnya, penemuan KTP elektronik, oleh anak-anak yang sedang bermain bola di area persawahan Jalan Bojong Rangkong, Pondok Kopi, Duren Sawit. Temuan ini dilaporkan petugas RW setempat ke polisi sekitar pukul 13.30 WIB.
Saat diperiksa warga setempat, KTP itu ditemukan dalam kondisi tidak terpotong-potong dan terisi dengan data pribadi warga. Meski demikian, sebagian KTP ditemukan dalam kondisi rusak dan tidak terbaca tulisannya.
Dari hasil perhitungan di Mapolsek Duren Sawit, awalnya jumlah KTP elektronik itu disebut sebanyak 1.706 lembar.
"1.706, sudah kita hitung. Dari Kelurahan Pondok Kelapa seluruhnya," ujar Kepala Polsek Duren Sawit Komisaris Parlindungan Sutasuhut, Sabtu (8/12).
SUMBER

