logo
×

Minggu, 02 Desember 2018

KPI Minta Stasiun Televisi dan Radio Wajib Punya Acara Berbahasa Jawa

KPI Minta Stasiun Televisi dan Radio Wajib Punya Acara Berbahasa Jawa

NUSANEWS - Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Isi Siaran KPID DIY, Agnes Dwi Rusjiyati mengatakan lembaga penyiaran harus memuat konten lokal. Hal ini dilakukan agar lembaga penyiaran menaati Peraturan Daerah yang berlaku.

Sebagaimana diatur dalam Perda No. 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Penyiaran dengan tujuan agar lembaga penyiaran dapat memenuhi konten lokal serta mempromosikan kebudayaan dan tradisi sejalan dengan UU Keistimewaan DIY.

Ada pun mengenai durasi, KPI tidak membatasinya. Paling tidak dalam waktu 1×24 jam lembaga penyiaran menyiarkan konten lokal.

“Ini sebagai upaya untuk menjaga agar penggunaan bahasa Jawa tidak luntur dalam kehidupan sehari-hari,” kata Agnes, Sabtu, 1 Desember 2018.

Lebih lanjut, dia menjelaskan konten lokal yang disampaikan dalam Bahasa Jawa sebaiknya yang mudah dicerna dan dipahami oleh masyarakat yang mendengar mau pun yang menonton.

Agnes mencontohkan, bahasa Jawa yang mudah dipahami misalnya mengucapkan sugeng enjang yang artinya selamat pagi. “Dimulai dari hal yang sederhana saja,” kata dia.


SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: