logo
×

Sabtu, 08 Desember 2018

Pemuda Cabuli Pelayan Kafe dengan Iming-iming Uang Rp100 Ribu

Pemuda Cabuli Pelayan Kafe dengan Iming-iming Uang Rp100 Ribu

NUSANEWS - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang, meringkus pelaku pencabulam terhadap anak di bawah umur yang bekerja sebagai pegawai sebuah kafe di wilayah Wajak.

Pelaku yang kerap berkunjung ke kafe tersebut, kerap merayu pegawai kafe untuk mau diajak berkencan. Buntut dari rayuan tersebut adalah mencabuli korban di sebuah kandang ayam petelor, dengan diiming-iming uang Rp 100 ribu untuk membeli peralatan sekolah.

Pelaku berinisial DNC (24) warga Desa Ngembal Kecamatan Wajak Kabupaten Malang, yang harus diamankan Satreskrim Polres Malang, setelah mencabuli seorang anak yang masih 12 berumur tahun usianya.

Ipda Yulistiana Sri Iriana, Kanit UPPA Satreskrim Polres Malang menjelaskan, mengatakan, korban yang sudah bekerja sebagai pelayan di sebuah kafe di wilayah Wajak, harus dibujuk rayu oleh pelaku yang menjadi pelanggan kafe tersebut untuk berkencan yang akhirnya berujung persetubuhan.

Ironisnya, persetubuhan dilakukan pelaku dan korban di sebuah kandang ayam petelor di sekitaran rumah teman pelaku. Korban bersedia melayani, lantaran diberikan uang Rp 100 ribu guna membeli peralatan sekolah.

Keluarga korban yang tidak terima dengan perlakuan pelaku akhirnya melaporkan ke UPPA Satreskrim Polres Malang, hingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk petugas.

“Pelaku dengan dijerat pasal 81 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, yangmana ancamannya hingga 15 tahun kurungan penjara,” kata Ipda Yulistiana.


SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: