
NUSANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan pihak swasta bernama Rijal Effendy Padang (REP) sebagai tersangka. Rizal diduga merupakan pemberi suap terhadap Bupati nonaktif Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati menyebut, penetapan tersangka terhadap Rijal berkaitan dengan kasus pelaksanaan dinas proyek PUPR di Pakpak Bharat tahun 2018.
"Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti-bukti terkait keterlibatan dan peran pihak lainnya dalam perkara ini yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum," ungkap saat konfrensi pers, di kantornya, Jumat (14/12).
Lebih lanjut, Yuyuk menjelaskan, REP selaku Direktur PT TMU diduga telah melakukan tindak pidana korupsi. Yakni memberi hadiah atau janji kepada Remigo selaku Bupati Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara, bersama dua pihak lain, yakni David dan Hendriko.
"REP adalah kontraktor yang mengerjakan proyek pengaspalan di Jalan Simpang Kerajaan - Binangan Sitelu dengan nilai proyek sebesar Rp 4.576.105.000," pungkasnya.
Selain itu, sebut Yuyuk adanya commitment fee yang diberikan kepada Remigo sebesar 15 persen dari nilai proyek yang sudah menjadi kebiasaan," tuturnya.
Oleh karena itu, atas perbuatannya, REP disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUMBER

