
NUSANEWS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan di tahun 2018 banyak masyarakat yang meminta perlindungan kasus kekerasan seksual dan terorisme. Jumlahnya pun meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai mengatakan Pulau Jawa masih menjadi lokasi terbanyak dengan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Namun ia membedakan antara kasus di Jawa dan daerah luar.
"Pelaporan kekerasan seksual paling banyak dari Pulau Jawa. Tapi yang dari daerah juga ada. Karakteristik kasus di Pulau Jawa itu, korbannya tidak hanya satu. Sedangkan di daerah itu, biasanya korbannya satu atau dua, pelakunya lebih dari satu," ujar Haris di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (13/12).
Menilik pada data yang dihimpun, kasus perlindungan kekerasan terhadap anak di 2017 ada sekitar 104 permohonan. Namun angka tersebut meningkat tajam per November 2018 yang berada diangka 264 permohonan.
"Kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat 150%. Korban terorisme 200% dan kasus korupsi meningkat 150%," tambah Haris.
Sedangkan permohonan dikasus terorisme, Haris melihat adanya celah dalam Undang-Undang no 5 tahun 2018 tentsng terorisme. Dimana para korban terorisme masa lalu banyak yang melaporkan diri ke LPSK.
"Korban peristiwa terorisme di 2018 ini terjadi di beberapa tempat. Surabaya, Riau dan Jawa. Nah UU no 5 tahun 2018 yang membuka keran bagi korban peristiwa terorisme masa lalu untuk mendaptkan layanan. Jadi banyak korban terorisme masa lalu yang banyak mengajukan permohonan," tambahnya.
Hal tersebut dianggap Haris sebagai trend positif, terhadap peran fungsi LPSK. Meski begitu, jika dikalkulasikan, jumlah pemohonan dari seluruh kasus mengalami kenaikan tajam, dan diiringi dengan penurunan yang relatif sedikit.
"Tapi jika ditarik garis, kenaikannya tajam memang, tapi penurunan tipis," imbuhnya.
SUMBER

