logo
×

Rabu, 12 Desember 2018

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pembunuh Mahasiswa UIT

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pembunuh Mahasiswa UIT

NUSANEWS - Seorang mahasiswa Muhamamd Khaidir (23) tewas dianiaya oleh warga lantaran dituduh mencuri di Masjid Nurul Yasin Jatia, Kelurahan Makta Allo Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Senin (10/12/2018) lalu.

7 warga yang ditetapkan sebagai tersangaka yakni, RDN (47), marbot masjid, ASW alias Endi (26), HST (18), IDK (52) SDS (53), INA (24), dan YDS (49) tukang jahit.

Kapolres Gowa AKBP Shinto mengatakan modus para tersangka melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban menggunakan balok kayu dan tangan kosong yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Kami juga sudah melakukan pra rekonstruksi. Melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka dan saat ini kami melakukan penahanan terhadap para tersangka,” kata Shinto.

Adapun motifnya kata Shinto kemarahan warga dari sikap agresif korban di tempat ibadah yang dilampiaskan dengan aksi kekerasan.

“Sehingga salah satu pelaku YDS seorang penjahit menegur korban, namun korban tidak menanggapi sehingga warga mulai berdatangan dan terpancing marah kemudian melakukan aksi kekerasan terhadap korban hingga korban meninggal dunia,” jelas Shinto.

Selain itu polisi juga menyita barang bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatan. Juga memfasilitasi pengantaran jenazah dengan ambulance dan pengawalan Polres Gowa ke rumah duka yang ada di Kabupaten Selayar.

“Kami tidak akan mentolerir terjadinya aksi kekerasan oleh warga secara sewenang-wenang dengan main hakim sendiri karena negara kita adalah negara hukum,” tegas Shinto

Sementara Humas Polres Gowa AKP Tambunan meminta semua pihak agar mengikuti proses penegakan hukum yang sedang berlangsung di Polres Gowa serta menahan diri untuk tidak terprovokasi.

“Kami Polres Gowa mengungkapkan rasa belasungkawa dan dukacita mendalam terhadap keluarga korban. Sekaligus mendoakan agar keluarga korban diberi kesabaran dan penghiburan dari Tuhan Yang Maha Esa,” harapnya.

Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti 1 batang balok sepanjang 1 meter, papan bicara bertuliskan dilarang buang sampah yang digunakan memukul korban, 1 lembar sarung, pecahan kaca, 1 buah stand mic, 1 buah potongan kayu yang patah, 1 buah tas selempang warna coklat milik korban.

Selanjutnya tas punggung warna hitam abu-abu kombinasi lis merah milik korban, 1 pasang baju kemeja lengan pendek warna abu-abu gelap dan celana coklat milik korban, 1 unit sepeda motor milik korban dalam kondisi terbakar, 1 buah helm milik korban dengan tulisan Gojek, 1 pasang sandal jepit warna hitam merk Swallow milik korban.

Adapun persangkaan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang akibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.


SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: