
NUSANEWS - Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), Habib Bahar bin Smith tak ditahan.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penetapan tersangka itu sendiri dilakukan setelah pemeriksaan penyidik selama lebih kurang 11 jam.
Sekitar pukul 23.00 WIB, rombongan pengacara Bahar keluar dari Gedung Bareskrim Mabes Polri. Namun, tak tampak Bahar di antara rombongan tersebut.
Salah satu pegacara Bahar, Aziz Yanuar menyebut, klienya telah lebih dulu meninggalkan Bareskrim Polri.
“Tadi habib sudah duluan, katanya ada keperluan,” kata Azis di Bareskrim, Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat Kamis (6/12) malam.
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik teryata tak langsung melakukan penahanan terhadap pria dengan rambut cat pirang itu.
“Alhamdulillah, belum penahanan,” ucap Azis.
Pihaknya menduga, setidaknya ada tiga alasan yang menjadi pertimbangan penyidik tak langsung menahan kliennya.
Pertama, penyidik menganggap pendiri Majelis Majelis Pembela Rasulullah itu tidak akan melarikan diri.
Kedua, penyidik juga mungkin menganggap kliennya tidak akan menghilangkan barang bukti.
Dan, ketiga, kliennya juga bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Tidak ada respon bagaimana-bagaimana, karena kooperatif dan bersedia bertanggungjawab dengan perbuatannya,” ungkap Aziz.
Aziz menambahkan, kliennya diberondong 24 pertanyaan oleh penyidik. Sebagian besar pertanyaan adalah mengenai ceramah yang dilakukan oleh Bahar.
“Tadi ditanya latar belakang sebelum ceramah apa, sumbernya apa, kitabnya apa,” bebernya.
Atas dasar itu pula, Bahar kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
“Dan itu tadi hasilnya beliau ditetapkan jadi tersangka,” sambungnya.
Atas penetapan status tersangka itu, Aziz menyebut, masih akan lebih dulu berdiskusi untuk mengambil langkah selanjutnua.
Pun pihaknya juga masih belum memutuskan akan mengajukan praperadilan atau tidak.
“Tim kuasa hukum akan mendiskusikan lagi langkah apa yang akan diambil,” katanya.
Untuk diketahui, Habib Bahar Bin Smith itu sendiri dijerat polisi dengan pasal berlapis.
Yakni Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
SUMBER