logo
×

Kamis, 27 Desember 2018

Usai di Bawaslu, Hasto Kristiyanto Kembali Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Usai di Bawaslu, Hasto Kristiyanto Kembali Dilaporkan ke Bareskrim Polri

NUSANEWS - Usai dilaporkan ke Bawaslu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan pasal pencemaran nama baik, karena menuduh Prabowo ”tukang penyebar fitnah”.

Diketahui, sore tadi, Hasto baru saja dilaporkan ke Bawaslu (26/12/2018), malam ini sekitar pukul 20.00 WIB, Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris TKN kambali dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Hasto dijerat pasal 280 huruf ayat (1) huruf C dan D jo. Pasal 521 UU No. 7 Tahun 2007 tentang Pemilu yaitu Merupakan fitnah, penghinaan, ujaran kebencian serta menyebarkan berita bohong terhadap Peserta Pemilu (Pilpres).

Dalam LP Pelapor, Nita Puspita Sari menyampaikan alat bukti berupa hasil print yang diunduh dari Detik News.

Nita dalam laporannya mengatakan bahwa Hasto melakukan tuduhan ke Prabowo dalam orasi Safari Kebangsaan pada Kamis (20/12/2018) dihadapan kader Tim Pemenangan dan simpatisan Jokowi MA di Kab. Lebak Banten.

“Ada Capres yang sering menebar fitnah dan selalu marah-marah, yang sukanya memusuhi dan anti terhadap Pers, bahkan gerakan mahasiswa, masyarakat ini mau milih yang mana? Mau pilih penyebar fitnah, atau yang difitnah,” kata Hasto dihadapan pendukung Jokowi.

Bukti Surat pelaporan Hasto di Bareskrim Polri – FOTO: SwaraRakyat.com

Pelapor Nita juga didampingi Tim Penasehat Hukum dari Tim Advokasi Indonesia Bergerak (TAIB) yang dikomandoi oleh Djamaluddin Koedoeboen dan dua orang saksi fakta, sebagai syarat LP.

Nita dan Kuasa Hukumnya, Djamaluddin Koedoeboen (Pelapor) mengharapkan agar kasus ini tidak diendapkan oleh Penyidik Kepolisian.

“Dan terlapor (Hasto) segera dimintai keterangan dalam kasus ini agar segera diadili karena alat bukti sudah terpenuhi,” tutup Djamal.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: