logo
×

Minggu, 09 Desember 2018

Wakil Tuhan RI Dalam 2 Pekan: 2 Di-OTT, 1 Pebinor, 1 Tersangka Suap

Wakil Tuhan RI Dalam 2 Pekan: 2 Di-OTT, 1 Pebinor, 1 Tersangka Suap

NUSANEWS - Hakim disebut Wakil Tuhan di bumi karena putusannya hanya dipertanggungjawabkan kepada Tuhan. Oleh sebab itu, tindak tanduknya haruslah mencerminkan sifat-sifat kemuliaan Tuhan. Tapi apa faktanya?

Berdasarkan catatan detikcom, Minggu (9/12/2018), bopeng wajah pengadilan terbongkar dalam dua pekan terakhir. Kasus pertama yaitu tertangkap tangan dua hakim PN Jaksel, Iswahyu Widodo dan Irwan pada 27 Desember 2017.

Keduanya disebut KPK mulanya menerima Rp 150 juta terkait dengan putusan sela atas gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri oleh PT Asia Pacific Mining Resources. Keduanya juga dijanjikan menerima duit Rp 500 juta dari pihak penggugat lewat pengacara Arif Fitrawan untuk putusan gugatan.

"Hari ini MA mengambil tindakan bahwa memberhentikan kedua hakim Pengadilan Negeri Jaksel dengan status pemberhentian sementara, yang di tanda tangani oleh ketua MA Republik Indonesia," ujar Jubir MA, Suhadi.

Dalam hitungan jam, wajah peradilan kembali tercoreng. Terbongkar hakim di PN Gianyar menjadi perebut bini orang (pebinor). Sejumlah chat mesum pun beredar. MA buru-buru menskorsingnya, padahal Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemecatan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan MA sepakat bulat menjatuhkan sanksi hakim DA dengan hakim nonpalu selama dua tahun di Pengadilan Tinggi Banda Aceh," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah.

Masih dalam waktu yang hampir bersamaan, KPK menetapkan Lasito sebagai tersangka. Lasito diduga menerima suap Rp 700 juta dari Bupati Jepara, Ahmad Marzuki terkait gugatan praperadilan di PN Semarang.

"Perkara suap putusan praperadilan atas SP3 dari Kejaksaan Tinggi Jateng tahun 2017. Diduga Bupati Jepara memberikan dana kepada hakim terkait putusan atas praperadilan di PN Semarang tahun 2017," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.

Banyaknya kasus dalam waktu berdekatan di atas menandakan MA lemah dan krisis kepemimpinan.

"Hal ini, selain menunjukkan lemahnya komitmen MA untuk membenahi kondisi peradilan, juga menunjukkan adanya krisis keteladanan kepemimpinan di MA," kata Direktur Pusat Kajian Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember, Dr Bayu Dwi Anggono.


SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: