
NUSANEWS - Pemerintah segera membuka proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Lowongan ini menjadi 'kesempatan kedua' buat pelamar yang gagal dalam proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Dikutip dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, Selasa (9/1/2019), seleksi pengadaan PPPK terdiri atas dua tahap. Yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Sedangkan seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Jika dokumen pelamaran tidak memenuhi syarat administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Dan yang sudah lulus seleksi administrasi bisa ikut seleksi kompetensi.
Seleksi kompetensi teknis sendiri terdiri atas seleksi kompetensi untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi dan untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi.
Pelamar dinyatakan lulus seleksi kompetensi jika memenuhi peringkat yang ditentukan sesuai kebutuhan jumlah dan jenis jabatan.
Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK akan mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi. Adapun pelamar JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi juga akan mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Tak sampai di situ, jika diperlukan, panitia seleksi instansi pengadaan PPPK dapat melakukan uji persyaratan fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa dalam pelaksanaan seleksi kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan pada instansi pemerintah.
Nantinya, hasil seleksi kompetensi dan hasil wawancara akan disampaikan oleh panitia seleksi instansi pengadaan PPPK kepada Menteri dan Kepala BKN.
Sebagai informasi, pelamar yang sudah dinyatakan lulus akan diangkat dulu sebagai calon PPPK. Nantinya PPPK juga akan mendapatkan nomor induk yang diterbitkan oleh BKN.
SUMBER