
NUSANEWS - Tim Kejari Surabaya mengamakan Wisnu Wardhana (WW), terpidana kasus pengalihan aset BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU). Penangkapan sempat berlangsung dramatis, karena WW sempat melakukan perlawanan.
Sebelum penangkapan dilakukan, tim intel Kejari Surabaya sudah mengintai terpidana Wisnu Wardhana sejak Pukul 20.00 WIB, Selasa (8/1/2019)., karena mendapatkan informasi jika Wisnu Wardhana datang luar kota.
Bagaimana kronologis penangkapan yang terjadi, Rabu (9/1/2019) padi tadi?
Pukul 04.00 WIB
Tim intel Kejari Surabaya sebanyak 13 orang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Teguh Darmawan menyebar di beberapa titik lokasi, diantaranya Pasar Turi, Jalan Gayungsari, Jalan Taman AIS Nasution, Jalan Siwalankerto.
Pukul 05.00 WIB
Tim intel menerima kabar jika Wisnu Wardjana beraada di Stasiun Pasar Turi. Namun setelah dicek ternayata tidak ada jadwal kedatangan kereta api. Ternyata Wisnu naik taksi dari Terminal Bungurasih menuju Pasar Turi dan dijemput anaknya'
Pukul 05. 15 WIB
Tim intel lalu mengikuti pergerakan Wisnu Wardhana beserta anaknya yang berputar-putar mengendarai mobil di Jalan Wali Kota Mustajab depan Grand City, kemudian lanjut ke Jalan Kalasan lewat Jalan Putro Agung, Kedung Sroko lanjut melaju ke Jalan Kenjeran.
Pukul 05.50 WIB
Tim Kejari yang dipimpin oleh Kejari Surabaya Teguh Darmawan bersama Pidsus, Kasi Intel kahirnya melakukan penghadangan di Jalan Kenjeran Surabaya, dan berhasil menangkap Wisnu Wardhana.
Saat dilakukan penangkapan, suasana sangat dramatis, karena Wisnu sempat melakukan perlawanan dengan menabrak motor petugas intel. Motor itu pun masuk ke dalam mobil, dan petugas intel mengalami luka.
Pukul 07.00 WIB
Wisnu Wardhana dibawa ke Kejari Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan administratif oleh tim Kejari Surabaya.
Pukul 08.00 WIB
Setelah pemeriksaan usai, Wisnu Wardhan mengunakan rompi tahanan Kejari Surabaya berwarna pink digelandang mengunakan mobil tahanan Kejari Surabaya untuk dibawa ke Lapas Porong.
Penangkapan Wisnu Wardhana sendori dilakukan oleh Tim Kejari Surabaya berdasarkan surat keputusan Mahkamah Agung yakni MA 1085K/Pid.sus/24 Setember 2018.
"Petikan surat keputusan Mahkamah Agung kami terima petikan putusan MA 1085K/Pid.sus/24 Setember 2018. yang kami terima pada bulan Desember 2018. Setelah itu kita intensifkan pengintaian selama 3 minggu untuk mengeksekusi," kata Kejari Surabaya Teguh Darmawan kepada wartawan di Kejari Surabaya Jalan Sukomanunggal.
SUMBER