logo
×

Rabu, 09 Januari 2019

Polisi Tetapkan Pria Berinisial B Jadi Tersangka Hoax 7 Kontainer Surat Suara

Polisi Tetapkan Pria Berinisial B Jadi Tersangka Hoax 7 Kontainer Surat Suara

NUSANEWS - Bareskrim Polri resmi menetapkan seorang tersangka dalam kasus hoax pengiriman tujuh kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok.

Kabar itu beredar luas pada tanggal 2 Januari lalu setelah Wasekjen DPP Demokrat Andi Arief meminta agar pihak berwajib mengecek kabar tersebut. 

Tersangka tersebut berinisial B. Dia ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan 1x24 jam.

“Ditangkapnya kemarin (Senin 7/1), sudah ditetapkan tersangka,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/1).

Adapun mengenai siapa B dan apa yang dilakukannya akan disampaikan dalam jumpa pers besok, Rabu (9/1). Jumpa pers dipimpin langsung Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto dan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: