NUSANEWS - Penyidik KPK memanggil dua orang Staf Ahli Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Oman Faturrahman dan Janedri, Kamis (11/4).
Keduanya akan diperiksa terkait dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019 dengan tersangka Anggota DPR RI dari Fraksi PPP, M. Romahurmuziy alias Romi.
"Hari ini diagendakan pemeriksaan dua orang saksi untuk RMY. Mereka adalah Oman Faturrahman dan Janedri," ujar kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah.
Selain duit yang diamankan saat OTT, KPK telah menyita Rp 180 juta dan 30 ribu dolar AS di laci ruangan kerja Menteri Agama. Karenanya, lanjut Febri, penyidik KPK mendalami temuan tersebut dengan memeriksa staf ahli menteri.
"Surat panggilan sudah disampaikan secara patut. Kami ingatkan agar saksi-saksi datang dan bicara jujur saat pemeriksaan," tegas Febri.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka yakni Romi yang juga Anggota Dewan Penasihat TKN Jokowi-Maruf, Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin.
Romi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Muafaq dan Haris selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUMBER