
DEMOKRASI.CO.ID - Polisi telah mentapkan tiga tersangka kasuh kerusuhan di Wamena, Papua. Ketiganya tertangkap saat hendak membakar bangunan.
Wakapolda Papua, Brigjen Pol Yakobus Marjuki, menyebutkan tersangka yang berinisial SE (40) tercatat sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Pemda Jayawijaya. Sementara tersangka lain adalah IG (29), seorang mahasiswa; dan YE (53), seorang guru.
“Para tersangka ini diketahui mau membakar bangunan. Mereka membawa jeriken ukuran 5-25 liter yang berisikan bensin. Ada yang ditangkap sedang menyiram kios dan ada yang membawa bensin dan alat (senjata) tajam,” kata Marjuki usai menemui Wagub Sumatera Barat di Sentani, Kabupaten Jayapura, Sabtu (28/9).
Marjuki mengatakan, polisi masih terus mencari pelaku kerusuhan Wamena lainnya, termasuk provokator yang memaksa pelajar melakukan pembunuhan.
“Hukum ini harus ditegakan secara profesional. Saya juga akan menjaga anggota di lapangan, tidak melakukan ekses berlebihan pascaaksi rusuh ini, agar semuanya dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Marjuki bilang, polisi tetap akan melakukan tindakan hukum kepada pelaku aksi anarkis di Wamena. Polisi telah mengantongi identitas pelaku rusuh ini.
“Kami sudah mengumpulkan buktinya. Kita akan mengambil orang itu, pasti cukup bukti, sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucapnya.
Untuk terus membuat situasi pulih di Wamena, pemerintah setempat mengundang kepala suku, tokoh agama, dan tokoh masyarakat agar warga tetap tenang dan tak resah.
“Perekonomian di Wamena harus jalan kembali, perlahan dunia pendidikan juga harus berjalan dengan normal kembali,” ujarnya. [kum]