logo
×

Jumat, 13 September 2019

Agus Rahardjo: Harusnya Yang Diperbaiki UU Tipikor Bukan UU KPK

Agus Rahardjo: Harusnya Yang Diperbaiki UU Tipikor Bukan UU KPK

DEMOKRASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan sikap Komisi III DPR RI yang tetap ngotot merevisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Padahal, DPR dan Pemerintah meski memerhatikan UU 12/2011 tentang Tata Urutan Perundang-undangan.

Seharusnya, UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), KUHP dan KUHAP terlebih dahulu untuk diperbaiki.

Begitu kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/9).

Kita sebenarnya sangat berharap UU 12/2011 itu bisa dipenuhi. Mestinya kan berurutan yang diselesaikan dulu. Misalkan UU KUHP-nya, kemudian KUHP, setelah itu kita mestinya memperbaiki UU Tipikornya," kata Agus.

"Kita sangat berharap sebetulnya kalau kita berpikir lebih jernih," imbuhnya menegaskan.

Agus mengatakan, UU Tipikor saat ini justru dinilai urgen untuk diperbaiki. Sebab, masih banyak sektor-sektor yang belum tersentuh oleh KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Karena dari UU Tipikor yang sekarang masih ada kesenjangan kalau kita lihat. Kita belum menyentuh private sector, belum menyentuh perdagangan pengaruh, memperkya diri sendiri dengan jasa, juga aset recovery. Ini mestinya disempurnakan," jelas Agus.

"Ini secara mengejutkan kemudian langsung melompat ke UU KPK," imbuhnya.

Lebih lanjut, Agus menaruh harapan besar terhadap DPR dan pemerintah untuk mengedepankan spirit pemberantasan korupsi di Indonesia. Salah satunya dengan tidak merivis UU KPK yang dinilai dapat melemahkan lembaga antirasuah.

"Kita tahu hari ini penegakan antikorupsi dalam kondisi yang mengkhawatirkan. Oleh karena itu kita masih berharap mudah-mudahan konsen kita semua di dengar oleh para pengambil keputusan baik di DPR maupun di eksekutif. Bahwa gerakan antikorupsi itu memerlukan penguatan-penguatan, bukan untuk dilemahkan," demikian Agus. [rm]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: