
DEMOKRASI - Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengacu pada UU 30/2002, yaitu menjalankan koordinasi, supervisi monitoring, dan pencegahan dalam menangani kasus korupsi.
Atas alasan itu, calon pimpinan KPK Nawawi Pamolango akan menekankan membangun kerja networking atau membangun jaringan kerja dengan banyak pihak. Kerja sama itu mengusung konsep kebersamaan dan tidak berjalan sendiri dalam memberantas korupsi.
“Padahal UU sudah bilang bangun jaringan kerja dengan mereka itu,” terangnya di Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Rabu (11/9).
Menurutnya, KPK wajib jadi trigger mechanism. Bukan berjalan sendiri atau malah menjadi lawan bagi kejaksaan dan kepolisan.
“Enggak bisa gitu, jadi seperti pendekar yang sendirian,” tambahnya.
Jika dirinya terpilih menjadi pimpinan KPK, kata Nawawi, akan melakukan konsep dalam UU 30/2002 tersebut secara efektif.
“Cara efektif berantas korupsi tekad bersama kerja bersama. Tidak seperti begini, pendekar mabuk jalan sendiri, main tebas-tebas kepala saja,” tandasnya. [rm]