logo
×

Jumat, 27 September 2019

Dandhy Dwi Laksono Dicecar 14 Pertanyaan Terkait Cuitan Papua

Dandhy Dwi Laksono Dicecar 14 Pertanyaan Terkait Cuitan Papua

DEMOKRASI.CO.ID - Aktivis Dandhy Dwi Laksono akhirnya dibebaskan usai ditangkap polisi di rumahnya, Bekasi, Kamis (26/9) malam. Kuasa hukum Dandhy, Alghifari Aqsa, mengatakan kliennya dicecar pertanyaan seputar cuitannya di akun Twitter mengenai Papua.

"Ada 14 pertanyaan. Intinya terkait twit Dandhy [pada] 23 September 2019, soal insiden di Papua," ujar Alghifari kepada kumparan.

Dandhy dibebaskan pada Jumat (27/9) sekitar pukul 04.00 WIB. Meski begitu, status Dandhy masih ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menjerat sutradara film dokumenter "Sexy Killers" itu dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana.

Pasal itu mengatur tentang orang yang menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Jurnalis dan anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) itu kerap menyuarakan kegelisahannya soal Papua. Dandhy juga lantang mengkritik pemerintah dan aparat dalam menangani kerusuhan di Papua. Sesekali ia meretwitt kicauan aktivis lainnya, termasuk Veronica Koman. [kum]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: