logo
×

Jumat, 13 September 2019

Formappi: BJ Habibie Meninggal, Jokowi Justru Setujui Revisi UU KPK

Formappi: BJ Habibie Meninggal, Jokowi Justru Setujui Revisi UU KPK

DEMOKRASI - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI), Lucius Karus, menilai Indonesia mengalami beberapa momen berduka paling mendalam hari ini, Kamis (12/9/2019).

Yang pertama, kata Lucius, adalah meninggalnya Presiden ke-3 RI BJ Habibie. Dan kedua, Presiden Joko Widodo resmi mengirim surat presiden (surpres) kepada DPR RI untuk melanjutkan pembahasan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Iya, ada dua kabar duka malam ini. Itu saya simak. Bisa jadi ada duka lain selain Pak BJ Habibie meninggal, bisa karena Presiden tanda tangan revisi UU KPK," kata Lucius saat dihubungi wartawan Tirto, Rabu (11/9/2019) malam.

"Bisa juga duka di Papua," tambahnya.

Lucius mengkritik mengenai soal inkonsistensi Jokowi, yang sebelumnya Jokowi pernah melawan pimpinan DPR untuk menolak revisi UU KPK dengan tidak mengizinkan proses lanjutan merevisi UU KPK.

"Tapi sekarang sikap berbeda. Hari ini dia mengirimkan surat untuk memulai pembahasan revisi UU KPK," katanya.

Lucius mengatakan bahwa DPR RI mengklaim revisi UU KPK untuk memperkuat KPK, tapi di saat yang sama, materi-materinya justru berkebalikan.

"Sangat berbeda. Sikap Jokowi juga sangat berbalik saat kampanye yang ingin menegakkan anti korupsi dan memperkuat KPK," katanya.

Padahal, kata Lucius, Jokowi selama ini kuat karena mendapat dukungan publik, tapi untuk urusan revisi UU KPK, Jokowi dinilai tak berdaya di depan partai.

Kalau sampai UU KPK direvisi, kata Lucius, Jokowi akan kena imbas ketidakpercayaan publik.

"Apalagi dengan ditandatanganinya Supres malam ini, makin menegaskan kalau hari ini Indonesia sangat sedih. Saya kira BJ Habibie meninggal dan [Jokowi] menyetujui revisi UU KPK jadi duka kita yang mendalam," katanya.

"Justru karena di tangan manusia KPK bisa kuat, di tangan manusia juga lewat DPR dan Jokowi mimpi memperkuat KPK bisa hancur mulai hari ini. Tragedi bagi bangsa kita melihat tindak tanduk elite yang koruptif," tambahnya.

Presiden ke-3 RI Bacharuddin Jusuf Habibie atau akrab disebut BJ Habieie meninggal dunia pada Rabu (11/9/2019) pukul 18.03 di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Kabar duka ini dikonfirmasi oleh anak BJ Habibie, Thareq Kemal Habibie.

“Ayah saya, Presiden RI ketiga, telah meninggal pukul 18.03 WIB, innalillahi wainailaihi," ujar Thareq, di RSPAD, Jalan Abdul Rahman Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/9/2019) malam.

Menurut Thared, BJ Habibie meninggal dunia akibat penyakit jantung yang dideritanya.

“Kenapa meninggal, sudah menua. Dan memang saya katakan kondisinya memang sudah gagal jantung," lanjutnya.

Di hari yang sama, Presiden Joko Widodo resmi mengirim surat presiden (surpres) kepada DPR RI untuk melanjutkan pembahasan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menteri Sekretaris Negara, Pratikno mengatakan, surpres ini dikirim Rabu (11/9/2019). Pemerintah, kata dia, telah merevisi draf daftar isian masalah (DIM) RUU KPK yang diterima dari DPR RI.

"Surpres RUU KPK sudah diteken presiden dan sudah dikirim ke DPR ini tadi. Intinya bahwa nanti bapak presiden jelaskan detail seperti apa," kata Pratikno, seperti diberitakan Antara. [tt]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: