logo
×

Jumat, 13 September 2019

KPK Dilemahkan, KontraS: Kita Kembali ke Zaman Orde Baru

KPK Dilemahkan, KontraS: Kita Kembali ke Zaman Orde Baru

DEMOKRASI - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai situasi yang terjadi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini adalah suatu bentuk kemunduran seperti di era orde baru. Kontras menilai dengan adanya revisi UU KPK korupsi di Indonesia bisa semakin marak.

Federasi Kontras Andy Irfan Junaeddi memprediksi dalam empat tahun ke depan KPK di bawah pimpinan baru yang diketuai Irjen Pol Firli Bahuri, jumlah tindak pidana korupsi akan berkurang, karena tidak ada penindakan oleh KPK.

"Ke depan kita akan kembali ke mimpi buruk terhadap merajalelanya korupsi, mungkin saja tidak ada koruptor yang ditangkap lagi tapi bukan berarti korupsinya tidak ada, yang diinginkan DPR itu kan tidak perlu ada orang ditangkap," kata Andy Irfan kepada Suara.com di Kantor KontraS, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2019).

Situasi ini, kata Andy, serupa dengan situasi pada zaman orde baru yang dipimpin presiden Soeharto.

"Di zaman orde baru itu jarang juga orang ditangkap karena memang supremasi hukumnya tak terbangun," ucapnya.

Diketahui, Komisi III DPR RI telah memutuskan Kapolda Sumsel Irjen Firli Bahuri yang meraih 56 suara alias menang total sebagai Ketua KPK periode 2019-2023. Kemudian wakilnya Alexander Marwata (53 suara), Nurul Ghufron (51 suara), Nawawi Pomolango (50 suara), dan Lili Pintauli Siregar (44 suara).

Keputusan itu ditetapkan melalui rapat pleno penetapan Pimpinan KPK pada Jumat (13/9/2019) pukul 01.00 WIB dini hari.

Pagi ini, di Istana Negara, Jokowi juga telah menyetujui beberapa poin dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi inisiatif DPR RI. [sur]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: