
DEMOKRASI.CO.ID - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir ancam berikan sanksi bagi Rektor yang memberi izin mahasiswanya berdemo.
Hal ini disesalkan oleh Rektor Universitas Dr Soetomo (Unitomo), Dr. Bachrul Amiq, karena terkesan arogan. Selain itu, ancaman Meristekdikti ini juga melanggar Undang-undang.
"Larangan (Menristekdikti) yang tidak seharusnya. UUD dan UU sudah jelas bahwa unjukrasa atau demo atau penyampaian aspirasi adalah hak mendasar yang dijamin. Jadi tidak boleh ada larangan seperti itu,” kata Amiq pada Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (28/9).
Amiq menambahkan, selama ini pergerakan mahasiswa Unitomo dalam menyampaikan aspirasi menolak Revisi UU KPK, RUU KUHP dan RUU lainnya sudah berjalan sesuai koridor.
"Mahasiswa Unitomo masih dalam koridor-koridor yang bisa dipertanggungjawabkan. Unitomo adalah kampus kebangsaan kerakyatan, suaranya harus sama dengan suara rakyat,” lanjutnya.
Terkait dengan aksi lanjutan, Amiq berpesan pada mahasiswa Unitomo agar tetap menjaga etika dalam menyampaikan aspirasinya.
"Saya pesankan kepada mereka untuk tetap menjaga etika dalam penyampaian pendapat. Selebihnya kita akan lihat perkembangan penyikapan pemerintah dan DPR atas aspirasi mahasiswa,” tutupnya.
Sebelumnya Menristekdikti menyampaikan akan memberi sanksi bagi rektor yang ketahuan menggerakkan aksi mahasiswa. Sementara dosen yang ketahuan menggerakkan aksi, Menristekdikti mempersilakan rektor memberi sanksi berupa SP1, SP2. Bahkan bisa berupa tindakan hukum. [rm]