
DEMOKRASI.CO.ID - RUU KUHP akan disahkan untuk menggantikan KUHP penjajah Belanda yang dipakai saat ini. Salah satu isinya adalah ancaman bagi orang yang menghina orang yang sudah mati,
"Setiap orang yang melakukan pencemaran atau pencemaran tertulis terhadap orang yang sudah mati dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II," demikian bunyi Pasal 446 ayat 1 RUU KUHP yang dikutip detikcom, Jumat (20/9/2019).
Tindak pidana di atas tidak dituntut, jika tidak ada pengaduan suami atau istrinya, atau dari salah seorang keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus atau menyamping sampai derajat kedua dari orang yang sudah mati tersebut.
"Dalam masyarakat matriarkat pengaduan dapat juga dilakukan oleh orang lain yang menjalankan kekuasaan aParagraf 8
RUU KUHP juga mengancam orang yang merusak pemakaman. Bagi yang melakukannya, diancam 2 tahun penjara.
"Setiap Orang yang secara melawan hukum menggali atau membongkar kuburan, mengambil, memindahkan, atau mengangkut jenazah, dan/atau memperlakukan jenazah secara tidak beradab dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III," bunyi Pasal 269.
Pasal 267 juga mengancam setiap orang yang merintangi, menghalang‑halangi, atau mengganggu jalan masuk ke pemakaman, pengangkutan jenazah ke pemakaman, atau upacara pemakaman jenazah dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II.
"Setiap Orang yang menodai atau secara melawan hukum merusak atau menghancurkan makam atau tanda-tanda yang ada di atas makam dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II," demikian bunyi Pasal 268. [dtk]